Imigrasi Singaraja Terbitkan 8.064 Paspor di 2022
SINGARAJA, NusaBali - Sepanjang tahun 2022 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menerbitkan 8.064 paspor bagi Warga Negara Indonesia. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu yang hanya 3.695.
Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 11.865 permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 10.856 permohonan, Izin Tinggal Terbatas sebanyak 906, dan Izin Tinggal Tetap sebanyak 103 permohonan.
"Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 10411," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa, Jumat (30/12).
Kata Nanang, tahun 2022 merupakan masa pemulihan dan transisi kebiasaan dan cara kerja pasca relaksasi pandemi Covid-19. Program kerja yang diselaraskan dengan pemulihan keadaan ekonomi masyarakat, juga diikuti dengan transisi cara kerja dari work from home.
Menurutnya, walaupun dalam masa pemulihan dan transisi, kinerja Imigrasi Singaraja menunjukkan hal yang positif. Semua target yang ditetapkan dapat tercapai bahkan melebihi target. Target PNBP tahun 2022 sebesar Rp 8.392.000.000 pada akhir tahun 2022 mencapai Rp 16.819.950.000, atau surplus Rp 8.427.950.000. "Untuk kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Singaraja juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 99,81 persen," imbuhnya
Imigrasi Singaraja juga telah melakukan pendeportasian terhadap WNA sebanyak 19 orang. Selain itu, tahun 2022 Imigrasi Singaraja juga ikut berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Presidency G20 dan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022. 7mzk
1
Komentar