Dituntut Percobaan, Dewan Terdakwa CPNS Minta Bebas
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali, Bagus Suwitra Wirawan, 55, dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun dalam kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
DENPASAR, NusaBali
Meski dituntut ringan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (22/5) sore, terdakwa Bagus Suwitra meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
Dalam sidang di PN Denpasar yang digelar selama 30 menit kemarin sore mulai pukul 16.00 Wita hingga 16.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Ayu Hendrawati membacakan tuntutan setebal 50 halaman. Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, JPU menyatakan terdakwa Bagus Suwitra terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama lakukan penipuan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Kendati menyatakan terdakwa Bagus Suwitra bersalah, namun JPU hanya menuntut politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini hukuman 10 bulan penjara dengan percobaan selama setahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bagus Suwitra Wirawan dengan pidana 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” tegas JPU Gusti Putu Ayu Hendrawati.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meriungankan terdakwa Bagus Suwitra. Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif, sudah mengembalikan uang korban sebesar Rp 142 juta, dan sudah berdamai dengan korban.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa Bagus Suwitra untuk membuat pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya secara lisan, terdakwa Bagus Suwitra memohon maaf kepada masyarakat dan majelis hakim atas kejadian tersebut. Dia mengatakan tidak memiliki niat melakukan penipuan seperti yang didakwakan jaksa.
Pasalnya, sebelum dilaporkan tepatnya Agustus 2014, terdakwa Bagus Suwitra sudah mengembalikan uang kepada I Dewa Made Suryarata (terdakwa berkas terpisah) sebesar Rp 167 juta, untuk dikembalikan kepada korban Wayan Ariawan. “Sebelum saya dilantik jadi anggota DPRD Bali, saya sudah mengembalikan uang tersebut,” tegas terdakwa Bagus Suwitra yang juga memberikan kwitansi bukti pembayaran kepada terdakwa Dewa Suryarata Rp 167 juta, bukti pembayaran kepada korban Wayan Ariawan Rp 142 juta, dan surat perdamaian dengan korban.
Karena merasa tidak bersalah, terdakwa Bagus Suwitra memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. “Saya minta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pinta Bagus Suwitra. Majelis hakim sendiri baru akan membacakan putusan dalam sidang lanjutan yang akan digelar di PN Denpasar, Senin (29/5) depan.
Sementara itu, dalam sidang terpisah dengan terdakwa Dewa Made Suryarata, Senin kemarin, JPU Oka Ariani cs juga menuntut terdakwa pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan selama 1,5 tahun.
Perkara dugaan penipuan CPNS yang menjerat Bagus Suwitra Wirawam dan Dewa Suryarata sebagai terdakwa ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban I Wayan Ariawan bertemu Dewa Made Suryarata yang menawari korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan Bagus Suwitra, yang kala itu belum menjadi anggota DPRD Bali. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban asal Bangli ini lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Sur-yarata yang ditranfer ke rekening Bagus Suwitra.
Namun hingga tahun 2014, SK PNS yang dijanjikan kepasa korban tidak kunjung turun. Korban Watan Ariawan pun pilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Dalam sidang di PN Denpasar, 2 Mei 2017 lalu, terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah dua kali mengembalikan uang korban. *rez
Dalam sidang di PN Denpasar yang digelar selama 30 menit kemarin sore mulai pukul 16.00 Wita hingga 16.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Ayu Hendrawati membacakan tuntutan setebal 50 halaman. Dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, JPU menyatakan terdakwa Bagus Suwitra terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama lakukan penipuan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
Kendati menyatakan terdakwa Bagus Suwitra bersalah, namun JPU hanya menuntut politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini hukuman 10 bulan penjara dengan percobaan selama setahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bagus Suwitra Wirawan dengan pidana 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” tegas JPU Gusti Putu Ayu Hendrawati.
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meriungankan terdakwa Bagus Suwitra. Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif, sudah mengembalikan uang korban sebesar Rp 142 juta, dan sudah berdamai dengan korban.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa Bagus Suwitra untuk membuat pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya secara lisan, terdakwa Bagus Suwitra memohon maaf kepada masyarakat dan majelis hakim atas kejadian tersebut. Dia mengatakan tidak memiliki niat melakukan penipuan seperti yang didakwakan jaksa.
Pasalnya, sebelum dilaporkan tepatnya Agustus 2014, terdakwa Bagus Suwitra sudah mengembalikan uang kepada I Dewa Made Suryarata (terdakwa berkas terpisah) sebesar Rp 167 juta, untuk dikembalikan kepada korban Wayan Ariawan. “Sebelum saya dilantik jadi anggota DPRD Bali, saya sudah mengembalikan uang tersebut,” tegas terdakwa Bagus Suwitra yang juga memberikan kwitansi bukti pembayaran kepada terdakwa Dewa Suryarata Rp 167 juta, bukti pembayaran kepada korban Wayan Ariawan Rp 142 juta, dan surat perdamaian dengan korban.
Karena merasa tidak bersalah, terdakwa Bagus Suwitra memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. “Saya minta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” pinta Bagus Suwitra. Majelis hakim sendiri baru akan membacakan putusan dalam sidang lanjutan yang akan digelar di PN Denpasar, Senin (29/5) depan.
Sementara itu, dalam sidang terpisah dengan terdakwa Dewa Made Suryarata, Senin kemarin, JPU Oka Ariani cs juga menuntut terdakwa pidana penjara 10 bulan dengan masa percobaan selama 1,5 tahun.
Perkara dugaan penipuan CPNS yang menjerat Bagus Suwitra Wirawam dan Dewa Suryarata sebagai terdakwa ini berawal pada Maret 2012 lalu. Saat itu, korban I Wayan Ariawan bertemu Dewa Made Suryarata yang menawari korban untuk bisa masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Perhubungan.
Korban dijanjikan masuk sebagai PNS melalui bantuan Bagus Suwitra, yang kala itu belum menjadi anggota DPRD Bali. Karena tertarik, korban lalu diminta memberikan uang pelicin sebesar Rp 150 juta. Karena tidak punya uang cash sebanyak itu, korban asal Bangli ini lalu membayar uang muka Rp 50 juta. Selanjutnya korban kembali membayar Rp 35 juta dan Rp 50 juta secara berturut-turut kepada Sur-yarata yang ditranfer ke rekening Bagus Suwitra.
Namun hingga tahun 2014, SK PNS yang dijanjikan kepasa korban tidak kunjung turun. Korban Watan Ariawan pun pilih melaporkannya ke Polresta Denpasar. Dalam sidang di PN Denpasar, 2 Mei 2017 lalu, terungkap terdakwa Bagus Suwitra sudah dua kali mengembalikan uang korban. *rez
Komentar