Menag Tetapkan 33 Dosen Sebagai Guru Besar Rumpun Ilmu Agama
JAKARTA, NusaBali
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan 33 dosen sebagai guru besar di rumpun ilmu agama.
Dua diantaranya merupakan dosen di Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar yaitu Prof. Dr. I Nyoman Subagia, S.Ag., M.Ag dan Prof. Dr. Dra. Ni Ketut Srie Kusuma Wardhani, M.Pd.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetepan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. KMA Guru Besar ini diserahkan Menag pada upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 di halaman kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/1).
Secara simbolik, KMA diberikan Menag kepada Guru Besar IAIN Cirebon Prof. Dr. Slamet Firdaus dan Guru Besar Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof. Dr. I Nyoman Subagia, S.Ag., M.Ag.
Selanjutnya, KMA Guru Besar lainnya diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani usai upacara di Ruang Rapat Ditjen Pendis gedung Kementerian Agama lantai VII.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali menyebut penetapan sebagai professor menjadi babak baru dalam perjalanan akademik yang harus diikuti dengan tanggung jawab intelektual dan sosial di masyarakat. Untuk itu dia meminta agar mereka dapat terus bekarya.
"Teruslah berkarya, karena kalau tidak ada kontribusi karya ilmiah, dapat berimbas kepada pemberhentian tunjangan kehormatan guru besar, dianggap tidak memenuhi beban kerja dosen (BKD)," kata Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (4/1). *
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Penetepan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. KMA Guru Besar ini diserahkan Menag pada upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 di halaman kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (3/1).
Secara simbolik, KMA diberikan Menag kepada Guru Besar IAIN Cirebon Prof. Dr. Slamet Firdaus dan Guru Besar Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof. Dr. I Nyoman Subagia, S.Ag., M.Ag.
Selanjutnya, KMA Guru Besar lainnya diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani usai upacara di Ruang Rapat Ditjen Pendis gedung Kementerian Agama lantai VII.
Sekjen Kemenag, Nizar Ali menyebut penetapan sebagai professor menjadi babak baru dalam perjalanan akademik yang harus diikuti dengan tanggung jawab intelektual dan sosial di masyarakat. Untuk itu dia meminta agar mereka dapat terus bekarya.
"Teruslah berkarya, karena kalau tidak ada kontribusi karya ilmiah, dapat berimbas kepada pemberhentian tunjangan kehormatan guru besar, dianggap tidak memenuhi beban kerja dosen (BKD)," kata Ali dikutip dalam laman resmi Kemenag, Rabu (4/1). *
Komentar