Gaji 6 Orang Veteran Ditilep Selama 5 Tahun
TABANAN, NusaBali - Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan warga Banjar Pinge, Desa Baru, Kecamatan Baturiti, Tabanan, I Wayan Darsana alias Pan Lista. Pria 42 tahun ini diduga tilep gaji enam orang veteran di wilayah Kantor Pos Kecamatan Baturiti.
Akibatnya selama 5 tahun lebih atau sejak Agustus 2014 sampai September 2019 para veteran maupun janda veteran itu tak pernah menikmati hak mereka. Kerugian negara pun ditaksir mencapai Rp 617.215.200.
Akibat perbuatannya pelaku Darsana ini disangkakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan penyelesaian dugaan kasus korupsi ini sudah pelimpahan tahap dua dan berkas sudah dinyatakan P21. Pelaku sebelumnya adalah karyawan kantor pos. Motif pelaku melakukan perbuatan tercela itu karena memalsukan tanda tangan penerima gaji.
"Jadi uang yang seharusnya cair dan diberikan ke ahli waris veteran yang meninggal tidak diberikan, namun digunakan pelaku sendiri untuk kepentingan pribadi," jelas AKBP Ranefli saat ungkap kasus pada, Sabtu (31/12) di Mapolres Tabanan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar bahwa mulanya polisi menerima laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku terungkap. "Saat melakukan aksi ini pelaku sebelumnya adalah karyawan di sana (Kantor Pos). Dan memang salah satu tugasnya dapat mengantar gaji veteran dan ke rumah yang kondisinya sakit atau tidak bisa mengambil gajinya ke Kantor Pos," beber AKP Aji Yoga Sekar, Minggu (1/1).
Menurutnya dari hasil penyelidikan yang dilakukan ada enam gaji veteran yang digelapkan sejak Agustus 2014 sampai September 2019. Sejak tanggal itu pula gaji mereka yang turun di Kantor Pos Baturiti ini tak dilaporkan ke Kepala Kantor Pos Baturiti dan tidak diberikan kepada enam veteran ataupun janda veteran. "Per bulan para veteran ini mendapat gaji sebesar Rp 2 juta," tegasnya.
Karena perbuatannya, pelaku Wayan Darsana akhirnya ditetapkan tersangka sejak 19 September 2022. Ini juga sesuai dengan keterangan 14 saksi yang diperiksa. Namun dalam hal ini penyidik tak melakukan penahanan sejak pelaku ditetapkan tersangka dengan alasan pelaku ini kooperatif. "Kita tidak menangkap atau melakukan penahanan, namun ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku kooperatif," kata AKP Aji Yoga Sekar.
Sementara akibat ulah pelaku ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 617.215.200. "Kini kasus sudah pelimpahan tahap 2 dan berkas sudah dinyatakan P21. tandasnya. Sementara dalam rilis pengungkapan kasus, selama tahun 2022 kasus yang menonjol di Tabanan adalah kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus pencurian pratima. Memang untuk kasus pencurian pratima diakui sulit diungkap lantaran sejumlah kendala. Mulai dari banyak TKP atau pura belum berisi CCTV. Namun dalam hal ini polisi terus berupaya mengungkap kasus tersebut.
"Kasus pencurian pratima ini lagi marak, tidak hanya di Tabanan namun ada juga di luar Tabanan," tegasnya. Kendati sulit diungkap polisi sudah melakukan sejumlah upaya. Termasuk pula anggota terutama polsek sudah diperintahkan koordinasi dengan adat ataupun pengempon terkait dengan upaya pencegahan agar kasus pencurian pratima tak terulang kembali.
"Kami sudah koordinasikan dengan masyarakat, kalau misalnya tidak ada CCTV pura harus dilakukan penjagaan, ataupun jika tak bisa melakukan penjagaan, apa bisa pratima dibawa ke tempat aman misalnya ke rumah prajuru ataupun ke rumah pemangku," tegas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra. 7 des
1
Komentar