Pemkab Buleleng Menurunkan Kemiskinan Ekstrem dengan Pemerataan Jaminan Kesehatan
SINGARAJA, NusaBali - Pada awal November 2022 lalu Buleleng kembali menyandang status Universal Health Coverage (UHC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI.
Predikat ini diraih setelah 95 persen dari total jumlah penduduk di Buleleng terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tercatat jumlah penduduk Buleleng adalah 827.192 jiwa.
Dari jumlah tersebut, yang telah mengikuti program JKN tercatat 786.578 jiwa atau 95,04 persen. Lihadnyana pun mengambil kebijakan yang berani untuk menuntaskan persoalan JKN KIS warga miskin yang terblokir dan juga masyarakat yang benar-benar miskin namun belum memiliki JKN. Melalui APBD Tahun 2022 lalu, dia menambah 1.000 kuota pengaktifan kembali KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga akhir 2022 lalu.
Warga miskin yang belum tercover JKN cukup membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu dari perbekel saat akan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes). “Masyarakat miskin apabila masuk rumah sakit meskipun tidak memiliki KIS, belum masuk DTKS akan dibiayai,” tegas Lihadnyana.
Hal yang turut menjadi penekanan Lihadnyana adalah data terkait masyarakat miskin harus didapatkan dengan akurat melalui verifikasi dan validasi, sehingga pelayanan kesehatan terbaik yang tepat sasaran bisa diwujudkan.
Sejumlah program-program pengentasan kemiskinan ekstrem juga terus digalakkan. Hal tersebut dilakukan dengan menjalankan program pemberdayaan, penguatan sumber-sumber mata pencaharian, termasuk di dalamnya menjaga stabilitas harga komoditas, serta pemberian berbagai bantuan. Kemiskinan ekstrem berhasil diturunkan dari 10.312 KK menjadi kurang dari 5.314 KK. 7
1
Komentar