Polres Siapkan Gelar Perkara Khusus Ijazah Palsu
SEMARAPURA, NusaBali - Sat Reskrim Polres Klungkung akan menggelar perkara khusus terhadap dugaan anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 55, menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama mengatakan, melaksanakan gelar perkara khusus karena kasus ini mendapat atensi publik. Perkembangan penyelidikan pun terus disampaikan secara berkala ke pihak pelapor.
Menurut Iptu Arung, gelar perkara khusus adalah gelar perkara yang melibatkan pihak di luar penyidik Polres Klungkung. Gelar perkara khusus melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Bali, Divisi Propam, Divisi Hukum, dan pengawas. Proses penyelidikan terbuka dan transparan. “Penyidik akan meminta pendapat dan arahan dari semua pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara khusus ini,” jelas Iptu Arung, Minggu (1/1).
Setelah adanya rekomendasi hasil gelar perkara khusus, selanjutnya diputuskan apakah kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota dewan ini bisa lanjut ke penyidikan atau tidak. Penyidik juga telah mengantongi keterangan dari KPU Pusat terkait ijazah yang diunggah oleh terlapor I Nyoman MJ di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) saat proses pencalegan 2019 lalu.
Sementara Mujana telah memenuhi pemanggilan Polres Klungkung, Jumat (30/9). Saat itu Mujana membantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian. Anggota DPRD Klungkung ini datang ke Mapolres Klungkung dengan membawa dokumen ijazah miliknya. Mujana berharap kepolisian objektif dalam penanganan perkara ini agar sesuai kaidah-kaidah hukum berlaku.
Dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh I Ketut Margiana ke Polda Bali pada 27 April 2020. Margiana akhirnya mencabut laporannya setelah ada instruksi dari Partai Perindo. Seiring berjalannya waktu, justru laporan kedua terhadap Mujana dilakukan oleh I Wayan Sukarta, caleg pesaing di internal Perindo Dapil Kecamatan Klungkung pada Pileg 2019. 7 wan
1
Komentar