BPN Karangasem Serahkan 76 Sertifikat Tanah Redistribusi
BPN Karangasem
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sertifikat Tanah
Desa Bhuana Giri
Desa Jungutan
Kecamatan Bebandem
AMLAPURA, NusaBali - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem menyerahkan 67 bidang sertifikat tanah redistribusi di Desa Bhuana Giri dan Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem.
Penerbitan sertifikat ini menyusul masyarakat cukup lama menunggu agar lahan garapannya memiliki kekuatan hukum tentang hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gusti Putu Darma Astika, memaparkan hal itu usai menyerahkan sertifikat tanah redistribusi di ruang kerjanya, Jalan Sudirman Amlapura, Sabtu (31/12).
Tanah redistribusi milik pemerintah yang tersalurkan lengkap dengan sertifikat gratis kepada warga masyarakat. Warga berjuang puluhan tahun untuk dapat sertifikat itu. "Setelah menerima sertifikat, sah tanah miliknya terdaftar di Kantor Pertanahan, baik letak, luas dan batas, sehingga terhindar dari sengketa tanah," jelasnya.
Jelas Darma Astika, pemberian hak atas tanah yang telah dikuasai masyarakat ini berdasarkan penelusuran petugas Kantor Pertanahan. Masyarakat punya hak untuk memiliki hak karena telah lama menggarap tanah.
Tanah redistribusi adalah tanah lebih dari luas tanah yang digarap warga. Lahan yang bisa diredistribusi untuk garapan tanah kebun atau tanah kering yakni maksimal 12 hektare lebih. Sedangkan tanah sawah 9 hektare.
Maka, kelebihan lahan garapan antara 12 dan 9 hektare tersebut, sesuai ketentuan, kepemilikannya dapat dialihkan ke warga penggarap. Hal ini antara lain diatur dengan UU Nomor 56 tahun 1960, tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, juga sesuai ketentuan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
"Awalnya Kantor Pertanahan menemukan adanya penguasaan tanah melebihi ketentuan yang berlaku. Kelebihan itulah jadi tanah redistribusi, maka pemerintah mengalihkan kepemilikan tanah lebih itu kepada penggarapnya," jelas Kepala Kantor Pertanahan Karangasem sejak 9 Maret 2022 ini.
Darma Astika menyebutkan, penguasaan lahan tidak bisa direkayasa. Jika melanggar menguasai lahan melebihi batas sesuai amanat undang-undang, terutama pasal 10 UU Nomor 56 Tahun 1960, yang bersangkutan kena ancaman pidana 3 bulan, denda maksimal Rp 10.000.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Karangasem I Gede Irwan juga menegaskan, ada batasan memiliki luas lahan. "Yang membatasi UU Nomor 56 tahun 1960," jelasnya.7k16
Komentar