Romahurmuziy Kembali ke PPP, Jabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Muhammad Romahurmuziy
KPK
Hak Politik
JAKARTA, NusaBali - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyampaikan kabar mengejutkan. Jelang Pemilu 2024, Romahurmuziy mengaku kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Pria yang akrab disapa Romy ini menyampaikan kabar tersebut melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy. Dia mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
Romy bahkan mengunggah bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Surat tersebut tampak ditandatangani Plt Ketum Muhammad Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022 lalu.
Dalam postingan itu, Romy juga menyertakan caption. Dia mengaku menerima amanah yang diberikan kepadanya oleh PPP
.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah,” ucap Romy seperti dilihat detikcom, Minggu (1/1/2023).
“Kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena di setiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucapan la haula wa laa quwwata illa billah,” lanjut dia.
Sementara itu terlihat dalam surat tersebut, Romy didampingi oleh 5 wakil ketua dalam susunan Majelis Pertimbangan DPP PPP. Kelima orang tersebut yakni Wardatul Asriyah, Nu’man Abdul Halim, Anang Iskandar, Syarif Hardler, dan Witjaksono. Kemudian, Anas Thahir menjadi sekretaris, Hizbiyah Rohim dan Irene Rusli Halil menjabat sebagai wakil sekretaris.
PPP membenarkan kabar mengejutkan bahwa eks Ketum Romahurmuziy kembali ke parpol dan menjabat Ketua Majelis Pertimbangan Partai. PPP mengungkapkan alasan Romahurmuziy diangkat di jabatan strategis parpol tersebut.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan Romahurmuziy telah bebas dari tahanan KPK sejak sekitar 3 tahun lalu. Di sisi lain, Awiek menekankan hak politik Romahurmuziy tak dicabut.
“Pertama beliau sudah bebas sejak tiga tahun yang lalu, berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun. Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau. Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).
Awiek melanjutkan, tuntutan hukuman atas kasus korupsi yang melilit Romahurmuziy di bawah lima tahun. Menurutnya, hal ini tak menghalangi Romahurmuziy kembali bergelut di gelanggang politik.
“Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh,” ujarnya seperti dilansir detikcom.
Awiek mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan soal kembalinya Romahurmuziy ke partai. PPP, kata Awiek, masih menganggap Romahurmuziy memiliki kapasitas untuk membesarkan partai.
“Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai. Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” lanjut dia. 7
1
Komentar