Pemkab Siap Audit Seluruh LPD
Pemkab Badung berencana melakukan audit eksternal terhadap semua LPD, sebanyak 122 LPD, menyusul permasalahan yang terjadi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.
MANGUPURA, NusaBali
Untuk menangani persoalan di LPD Ungasan, pemkab akan berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan (LP) LPD.
“Kami belum bisa komentar. Kami baru tahu. Makanya, pertama yang kami akan lakukan berkoordinasi dengan LP LPD untuk mencari tahu masalah ini,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Badung AA Sagung Rosyawati, Senin (22/5).
Walau begitu, untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti ini pemerintah merancang melakukan audit eksternal terhadap semua LPD. Di Badung jumlah LPD sebanyak 122. “Tahun ini kami akan lakukan audit 91 LPD. Sisanya akan kami lanjutkan tahun depan,” ungkapnya.
“Audit ini dalam rangka membantu melihat kinerja LPD itu sendiri. Jadi ini untuk kepentingan LPD. Audit internal memang sudah dilakukan, tapi bapak bupati berkomitmen membantu melakukan audit secara eksternal,” tutur Rosyawati.
Mengenai waktu pelaksanaan audit, akan dilakukan pada Juni 2017 mendatang. “Kami jadwalkan bulan Juni ini. Mudah-mudahan tidak berubah.”
Walaupun audit ini bersifat eksternal, lanjut Rosyawati, tetapi hasil audit dari tim independen tidak akan dipublikasikan. Hasil audit hanya diberikan kepada pihak desa adat masing-masing. “Ini kan untuk kepentingan LPD sendiri, jadi hasil audit tidak akan kami publikasikan. Kami hanya sampaikan hasil audit ke desa saja. Ini demi perbaikan ke dalam,” katanya.
Apakah pemerintah sudah menyosialisasikan rencana ini? “Secara resmi kami belum lakukan. Tetapi dalam berbagai kesempatan sudah disampaikan kepada masyarakat, bahwa pemerintah memiliki program untuk melakukan audit LPD,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Badung I Gede Aryantha, mendukung yang akan dilakukan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cepat membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul di LPD. “LPD ini milik desa, berarti milik masyarakat juga. Makanya pemerintah harus membantu mencarikan solusi, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” harap politisi asal Canggu, Kecamatan Kuta Utara, itu ditemui terpisah kemarin.
Sebelumnya diberitakan, LPD Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, terancam rush karena Bendesa Adat Ungasan Ketut Marcin, diduga telah salah mengeluarkan kebijakan. Marcin dinilai keliru mengeluarkan kebijakan yang tak sesuai dengan tujuan dari LPD itu.
“Ada dua transaksi akibat salah kebijakan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Ungasan. Pertama pemberian kredit kepada sebuah perusahaan taksi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui perorangan. Besaran kredit yang dikeluarkan mencapai Rp 16.334.775.880. Kedua adalah investasi pembelian tanah di NTB dengan total transaksi mencapai Rp 36.659.516.960. Dua jenis transaksi ini jelas menyalahi aturan tentang LPD. LPD itu didirikan untuk menyejahterakan masyarakat desa. LPD Ungasan kok malah investasi di NTB,” tutur Ketua Kertha Desa Nyoman Mendra saat ditemui di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (20/5).
Akibat dari dua transaksi itu, lanjut Mendra, LPD Ungasan kini terseok-seok. Masyarakat yang hendak menarik atau meminjam uang menjadi tersendat. Menurutnya ini terjadi karena pihak yang berposisi sebagai pengawas justru terlibat dalam permainan yang tak sehat. Selain itu dirinya khawatir kejadian tersendatnya transaksi ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat yang akan berujung pada penarikan uang secara massal (rush). * asa
“Kami belum bisa komentar. Kami baru tahu. Makanya, pertama yang kami akan lakukan berkoordinasi dengan LP LPD untuk mencari tahu masalah ini,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Badung AA Sagung Rosyawati, Senin (22/5).
Walau begitu, untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti ini pemerintah merancang melakukan audit eksternal terhadap semua LPD. Di Badung jumlah LPD sebanyak 122. “Tahun ini kami akan lakukan audit 91 LPD. Sisanya akan kami lanjutkan tahun depan,” ungkapnya.
“Audit ini dalam rangka membantu melihat kinerja LPD itu sendiri. Jadi ini untuk kepentingan LPD. Audit internal memang sudah dilakukan, tapi bapak bupati berkomitmen membantu melakukan audit secara eksternal,” tutur Rosyawati.
Mengenai waktu pelaksanaan audit, akan dilakukan pada Juni 2017 mendatang. “Kami jadwalkan bulan Juni ini. Mudah-mudahan tidak berubah.”
Walaupun audit ini bersifat eksternal, lanjut Rosyawati, tetapi hasil audit dari tim independen tidak akan dipublikasikan. Hasil audit hanya diberikan kepada pihak desa adat masing-masing. “Ini kan untuk kepentingan LPD sendiri, jadi hasil audit tidak akan kami publikasikan. Kami hanya sampaikan hasil audit ke desa saja. Ini demi perbaikan ke dalam,” katanya.
Apakah pemerintah sudah menyosialisasikan rencana ini? “Secara resmi kami belum lakukan. Tetapi dalam berbagai kesempatan sudah disampaikan kepada masyarakat, bahwa pemerintah memiliki program untuk melakukan audit LPD,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Badung I Gede Aryantha, mendukung yang akan dilakukan pemerintah tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah cepat membantu menyelesaikan permasalahan yang muncul di LPD. “LPD ini milik desa, berarti milik masyarakat juga. Makanya pemerintah harus membantu mencarikan solusi, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” harap politisi asal Canggu, Kecamatan Kuta Utara, itu ditemui terpisah kemarin.
Sebelumnya diberitakan, LPD Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, terancam rush karena Bendesa Adat Ungasan Ketut Marcin, diduga telah salah mengeluarkan kebijakan. Marcin dinilai keliru mengeluarkan kebijakan yang tak sesuai dengan tujuan dari LPD itu.
“Ada dua transaksi akibat salah kebijakan yang dilakukan oleh Bendesa Adat Ungasan. Pertama pemberian kredit kepada sebuah perusahaan taksi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui perorangan. Besaran kredit yang dikeluarkan mencapai Rp 16.334.775.880. Kedua adalah investasi pembelian tanah di NTB dengan total transaksi mencapai Rp 36.659.516.960. Dua jenis transaksi ini jelas menyalahi aturan tentang LPD. LPD itu didirikan untuk menyejahterakan masyarakat desa. LPD Ungasan kok malah investasi di NTB,” tutur Ketua Kertha Desa Nyoman Mendra saat ditemui di Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (20/5).
Akibat dari dua transaksi itu, lanjut Mendra, LPD Ungasan kini terseok-seok. Masyarakat yang hendak menarik atau meminjam uang menjadi tersendat. Menurutnya ini terjadi karena pihak yang berposisi sebagai pengawas justru terlibat dalam permainan yang tak sehat. Selain itu dirinya khawatir kejadian tersendatnya transaksi ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat yang akan berujung pada penarikan uang secara massal (rush). * asa
1
Komentar