Penutur Bahasa Bali Harus Bisa Makidung
Honor bagi masing-masing penutur direncanakan sebesar Rp1,7 juta perbulan.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha mengatakan penutur bahasa Bali yang akan ditempatkan di setiap desa di Pulau Dewata pada 2016 minimal harus bisa makidung atau menyanyikan lagu keagamaan.
"Minimal mereka harus bisa makidung, mageguritan, dan makekawin karena mereka akan berbaur dengan masyarakat desa," kata Dewa Beratha, di Denpasar, Jumat.
Kidung dan geguritan adalah lagu-lagu suci berbahasa Bali yang dilantunkan dan ditelaah untuk mengiringi ritual keagamaan, sedangkan kekawin juga dilantunkan saat ritual, namun menggunakan bahawa Jawa Kuno. "Salah satu upaya pelestarian bahasa itu adalah lewat karya sastra," ucapnya.
Menurut dia, minimal tiga kemampuan tersebut harus dikuasai para penutur bahasa Bali yang akan direkrut untuk 716 desa di Bali, di samping persyaratan lainnya dari sisi pendidikan, kemampuan berbahasa Bali dan sebagainya.
"Anggaran perekrutannya sebesar Rp8,1 miliar sudah diverifikasi pusat, sekarang kami mulai persiapan untuk mempersiapkan tim-tim terkait," ucapnya.
Untuk tim perekrutan penutur tersebut, tambah Dewa Beratha, disiapkan mulai Januari 2016. "Yang jelas nanti tim perekrutan gabungan berbagai unsur, di samping kami akan mencari payung hukum yang tepat untuk pengangkatan para penutur itu," ucapnya.
Para penutur bahasa Bali akan diterjunkan ke masing-masing desa mulai 1 Juli 2016. Sebelumnya mereka akan mendapat pembekalan dan bimbingan teknis dari narasumber berkompeten yang dibentuk oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. "Kami juga menyiapkan buku-buku pedoman sebagai bahan nanti dalam memberikan bimbingan teknis pada para penutur bahasa Bali itu," ujarnya.
Dewa Beratha mengatakan karena penutur yang direkrut dijadwalkan mulai bekerja 1 Juli 2016, maka honor mereka juga dihitung mulai 1 Juli. Menurut dia, tidak mungkin jika honor dibayarkan mulai Januari karena berbagai proses persiapan yang harus dilakukan.Honor bagi masing-masing penutur direncanakan sebesar Rp1,7 juta perbulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi Bali saat ini. 7 ant
1
Komentar