Laka Maut Pancasari, Sopir Minibus Jadi Tersangka
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan sopir minibus angkutan umum Isuzu Nyoman Putrawan, 50, sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan tiga orang penumpang di Jalan Raya Singaraja - Denpasar, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Kasus kecelakaan yang terjadi pada Selasa (27/12) ini pun ditingkatkan tahapannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (2/1). Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa kecelakaan itu diduga akibat kelalaian Nyoman Putrawan. "Tadi sudah dilakukan gelar perkara dan sopir Isuzu ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
AKP Sumarjaya menambahkan, penyidik akan membuat administrasi rencana penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemanggilan resmi terhadap saksi-saksi yang mengetahui dan melihat langsung peristiwa kecelakaan. Dari hasil penyidikan itu nantinya polisi juga akan menentukan pasal apa yang disangkakan terhadap pria asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng itu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman Putrawan belum dilakukan penahanan oleh polisi. AKP Sumarjaya menyebutkan, saat ini Nyoman Putrawan hanya dikenakan wajib lapor. "Nanti setelah pemeriksaan saksi, ditemukan bukti yang cukup penyidik akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, apakah akan ditahan atau seperti apa," terangnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Singaraja - Denpasar KM 2,5 di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Selasa, (27/12) pukul 12.30 Wita. Kecelakaan itu menewaskan tigaa orang penumpang angkutan umum bernama Ihda Niswafus Sholiha, 17, Hajah Bahriah, 67, dan Ketut Soma Dana, 51.
Kecelakaan itu melibatkan kendaraan minibus angkutan umum Isuzu DK 7261 VN, yang menghantam truk Hino DK 8805 AN. Kecelakaan itu berawal dari minibus yang datang dari arah selatan (Denpasar) menuju utara (arah Singaraja). Minibus itu mengangkut sejumlah penumpang dari Terminal Ubung, Kota Denpasar hendak menuju Terminal Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Begitu tiba di jalanan lurus menuju lokasi kejadian, sopir minibus, Nyoman Putrawan, 50, hendak medahului kendaraan di depannya. Namun, dari arah yang berlawanan muncul truk boks Hino DK 8805 AN yang dikemudikan Hamdan, 62. Karena jarak terlalu mepet, sopir minibus pun banting setir ke kiri berudaha menghindari truk Hino. Namun tabrakan tetap terjadi.
Dirlantas Polda Bali Kombes Pol Rumino Ardano mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP tambahan di lokasi kejadian. Selain itu, pihaknya juga memeriksa kendaraan minibus dan truk yang terlibat kecelakaan. Dari hasil olah TKP disimpulkan jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi minibus. Dari olah TKP, pengemudi minibus terbukti melanggar lalu lintas dengan melewati marka jalan.
"Hasil sementara dari olah TKP dan permintaan keterangan disimpulkan ada kelalaian pengemudi minibus. Jalanan lokasi kejadian itu tanjakan dan tikungan dan ada marka jalan dengan garis kuning tanpa putus. Namun pengemudi justru mendahului kendaraan di depannya dan keluar dari jalurnya," ujarnya.
Kombes Pol Rumino menambahkan, pihaknya juga tidak menemukan bekas rem di kendaraan minibus. Yang berarti pengemudi tak berusaha mengurangi kecepatan kendaraannya. "Kondisi minibus masih layak jalan dan baru dibeli oleh yang bersangkutan. Tapi jelas tidak sds bekas rem dari kendaraan mini bus. Kalau dari truk ada bekas rem dan posisi sudah berhenti," terangnya.
Kendati demikian, pihaknya masih akan mendalami kecelakaan ini. Polisi masih akan memeriksa detail kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan. Serta melengkapi keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengingat sebagian mereka masih dirawat di rumah sakit. "Ini juga jadi bahan evaluasi terkait Operasi Lilin Agung," imbuh Kombes Pol Rumino.
Menurut Kombes Pol Rumino, kasus ini tetap dibawa ke ranah pidana. Namun pengembangan selanjutnya menunggu hasil penyelidikan lengkap. Adapun sopir minibus, akibat kelalaiannya, bisa terancam disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 1 Dan Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 7mzk
1
Komentar