PN Tabanan Tak Berwenang Mengadili
Sekitar 400-an warga Desa Batannyuh, Kecamatan Marga Tabanan mendatangi Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (23/5).
Sengketa Tapal Batas, Ratusan Warga Batannyuh Gerudug PN
TABANAN, NusaBali
Kehadiran ratusan warga yang berasal dari 9 banjar adat dan 13 banjar dinas ini untuk mengikuti sidang yang mengagendakan putusan sela sengketa tapal batas antara Desa Kuwum dengan Desa Batannyuh yang sudah menjadi polemik sejak tahun 2009.
Ketua Majelis Hakim Wayan Eka Mariarta SH MHum menyatakan kasus perkara Nomor 56/pdt.G/2017/PN Tab sengketa tapal batas yang digugat oleh Desa Kuwum akan berhenti di Pengadilan Tabanan. Hal ini karena PN Tabanan tidak berwenang mengadili sengketa itu sebab yang disengketakan adalah Perbup No 51 tahun 2016 tentang Tapal Batas. "Kasus berhenti di sini nanti akan di tangani di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara karena kewenanganya ada di sana," ungkapnya.
Menurut Eka Mariarta, pihaknya saat ini mengadakan putusan sela karena sebelumnya telah ada jawaban pertama dari pihak tergugat yang mengajukan eksepsi menyangkut kewenangan untuk mengadili. Tetapi tanpa ada ajuan eksepsi pihaknya juga wajib mempertimbangkan.
"Namun setelah kami tadi pertimbangkan maka Pengadilan Negeri tak berwenang mengadili karena yang dijadikan permasalahan masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha sebab menyangkut tentang Perbup," jelas Eka Mariarta.
Lanjut Eka, meskipun kasus telah dihentikan di Pengadilan Negeri, saat ini permasalahan itu masih berjalan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Kita memang tidak berwenang masalah itu, makanya ada Undang-Undang yang mengatur ada bagian yang berhak mengatasi kasus karena untuk menghindari adanya putusan saling bertentangan," beber Eka.
Tak terima hasil putusan itu, Kuasa Hukum dari Desa Kuwum selaku penggugat, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan dari putusan yang dijatuhkan ketua hakim menurutnya terjadi ke kekhilafan hakim, karena sudah jelas perbuatan tersebut melawan hukum. "Maka dari itu kami akan melakukan banding karena kita tidak sependapat dengan putusan hakim," tegasnya.
Tak hanya itu, menurut Rizal, pihaknya mengajukan banding karena Perbup itu dianggap bertentangan. Sebab ketika dicocokkan dengan bukti yang telah dikumpulkan, SK Bupati itu melampui batas wilayah yang ada. SK Bupati ini juga disebutnya akan menimbulkan kerugian karena Desa Kuwum kehilangan Subak Apit Jaring. "Maka dari itu segera kami akan melakukan banding sebelum waktu 14 hari, termasuk besok juga akan ada pemeriksaan saksi di Pengadilan Tinggi," tegasnya.
Sementara itu pihak tergugat, I Made Yadnya selaku Ketua Tim 11 Desa Batannyuh merasa puas atas putusan yang dijatuhkan hakim tersebut. Menurutnya, hakim sudah bersifat bijak, dan tidak memaksakan kehendak. "Kami puas terhadap putusan yang dijatuhkan hakim," ujarnya.
Yadnya menuturkan awal terjadi polemik tapal batas. Disebutkan, pada tahun 1986 harga tanah tahun itu sangat tinggi. Sedangkan kebanyakan warga saat itu memiliki usaha kecil-kecilan dan sebagai tukang ukir. “Mungkin Perbekel Desa Batannyuh dan Kuwum waktu itu kurang paham terhadap peraturan tapal batas. Akhirnya 8 sertifikat yang merupakan bagian dari Tempek Apit Jaring seluas 15 hektare itu berpindah masuk ke Desa Kuwum setelah dari pipil menjadi sertifikat,” ungkapnya.
Hingga akhirnya turun SK Bupati Tabanan (Perbup No 51/2016) yang menentukan batas garis desa yang disesuaikan dengan batas tradisional yang ada dua wilayah tersebut.
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Tabanan (Bupati) yang selaku tergugat yakni Budi Maulana Cahyadi menyatakan saat ini hanya menunggu dulu proses banding dan akan melakukan kordinasi ke pimpinan. Sedangkan terkait dengan dasar adanya Perbup nomor 51 tahun 2016 terkait Tapal Batas, belum bisa dijelaskannya secara gamblang karena baru ditahap putusan sela. "Belum bisa saya jelaskan gamblang, masih tunggu proses banding dulu dari pihak penggugat," tandas Maulana. *d
Komentar