nusabali

Eksepsi Eks Ketua LPD Anturan Kandas

  • www.nusabali.com-eksepsi-eks-ketua-lpd-anturan-kandas

DENPASAR, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Tipikor  Denpasar menolak eksepsi yang diajukan mantan Ketua LPD Anturan, Kecamatan / Kabupaten Buleleng, Nyoman Arta Wirawan yang jadi terdakwa korupsi penyelewengan dana LPD Rp 151 miliar.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Putu Gde Noviyantha menyatakan eksepsi yang diajukan sudah masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. “Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” tegas hakim Noviartha dalam putusannya, Selasa (27/12) lalu.

Sebelumnya, terdakwa Nyoman Arta Wirawan melalui penasihat hukumnya, I Wayan Suardika menuding dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat. Salah satunya terkait kerugian negara yang mencapai Rp 151 miliar. “Bagaimana ceritanya kerugian negara bisa mencapai Rp 151 miliar,” tanya Sumardika beberapa waktu lalu.

Dijelaskan awal berdirinya LPD Anturan sekitar tahun 1990 mendapat bantuan dari pemerintah Rp 2 juta. Selanjutnya pada 1992 kembali mendapat suntikan dana dari pemerintah Rp 2,5 juta. Selanjutnya, LPD Anturan juga sempat mendapat bantuan barang inventaris kantor dari Pemkab Buleleng senilai Rp 779.941,00. Jadi, total uang yang bersumber dari bantuan pemerintah sebesar Rp 5.279.941. “Tapi penuntut umum menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 151 miliar lebih,” urai pengacara senior ini.

Disinilah pihaknya tidak yakin soal nilai korupsi tersebut. "Disini kita melihat dakwaan JPU dalam menyusun surat dakwaan tidak dengan cermat, jelas dan lengkap mengenal tindak pidana yang didakwakan,” tegasnya. 

JPU mendakwa Arta Wirawan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal Pasal 3, dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Nyoman Arta Wirawan pun terancam hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun penjara. 7 rez

Komentar