Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kerugian Negara Capai Rp 1,5 M
Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara adalah metode arus kas.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida menerima hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih terhadap dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Penghitungan kerugian negara ini diserahkan oleh Plt Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, Widayanti, kepada penyidik di Kantor Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida, Senin (2/1) pagi.
Widawati menyerahkan penghitungan kerugian negara didampingi Irban (Inspektur Pembantu) Dayu Puspasari dan para tim auditor. Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan, selisih yang ditemukan oleh tim audit terhadap dugaan pengelolaan keuangan dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri periode November 2014-Maret 2022 sebesar Rp 1.597.541.318. “Kami segera menetapkan tersangka. Selanjutnya menyusun pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Gede Darmawan.
Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara adalah metode arus kas. Yakni menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas. Kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik. Pada 8 Desember 2022, sebenarnya sudah melakukan pemaparan oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Tim Jaksa pada Kantor Kejari Cabang Nusa Penida terkait hasil penghitungan sementara kerugian negara. “Ada beberapa penyesuaian metode dan data-data maka laporan baru bisa diserahkan Senin ini,” kata Gede Darmawan.
Penyidikan BUMDes ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 per 23 Maret 2022 berawal adanya pengaduan masyarakat yang tidak bisa narik uang tabungannya. Dengan alasan dari petugas pungut tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri. “Bahwa BUMDes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari Tahun 2014-2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan Rp 1.172.888.405,” ujar Gede Darmawan.
BUMDes Karya Mandiri bergerak dalam bidang simpan pinjam. Ada petugas pungut yang mendatangi rumah-rumah. Hasil pungutan tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes melainkan disimpan di laci meja kerja. Dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan di laci digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum petugas pungut. Sampai saat ini penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri tidak membuat buku kas neraca. Sistem pengelolaan keuangannya masih manual maupun konvensional. Ada temuan selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866. Bahkan, dua oknum pegawai BUMDes sudah mengakui uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan atau kebutuhan sehari-hari sejak 2017 sampai dengan tahun 2019. “Uang yang diambil adalah uang tabungan para nasabah penabung dan uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes,” kata Gede Darmawan. 7 wan
Komentar