Gara-gara e-Berpadu, Perkara Banyak 'Nyangkut'
"Jadi memang perkara yang ditolak pengadilan ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum penerapan e-Berpadu 1 Januari lalu. Sehingga penyidik belum menginput ke e-Berpadu. Sedangkan pengadilan memberikan syarat pelimpahan yang dilakukan mulai 1 Januari harus sudah diinput ke e-Berpadu,"
DENPASAR, NusaBali
Penerapan program terbaru Mahkamah Agung (MA) yaitu e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) mulai 1 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengalami kendala. Pasalnya beberapa perkara yang akan dilimpahkan jaksa ke pengadilan belum terdaftar di e- Berpadu sehingga ditolak saat pelimpahan.
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan yang ditemui di PN Denpasar pada Selasa (10/1) mengatakan sampai hari ini ada 8 perkara yang ditolak pelimpahannya oleh PN Denpasar. Dipastikan jumlah ini akan terus bertambah karena masih banyak perkara yang belum terdaftar di e-Berpadu.
Dijelaskan, kendala dalam pelimpahan ini karena SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan pelimpahan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan dilakukan pada tahun 2022 sebelum e-Berpadu diterapkan. Sehingga penyidik belum mengerti cara menginput data ke e-Berpadu yang diterapkan mulai 1 Januari 2023. "Jadi memang perkara yang ditolak pengadilan ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum penerapan e-Berpadu 1 Januari lalu. Sehingga penyidik belum menginput ke e-Berpadu. Sedangkan pengadilan memberikan syarat pelimpahan yang dilakukan mulai 1 Januari harus sudah diinput ke e-Berpadu," jelas Gatot yang berharap agar sosialisasi penerapan e-Berpadu ini terus digenjot.
Ditambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan karena penolakan pelimpahan ke pengadilan ini berpengaruh pada masa tahanan tersangka. "Ada beberapa perkara yang masa tahanan akan habis. Tapi sudah kami lakukan perpanjangan sambil menunggu hasil koordinasi dengan pengadilan," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana ini.
Hal yang sama dinyatakan Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bela P Atmaja yang dihubungi via telpon. Dia mengatakan ada beberapa perkara di Kejari Denpasar yang nyangkut karena kendala e-Berpadu ini. Disebutkan jika perkara ini ditolak karena belum diinput ke e-Berpadu. "Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak pengadilan," ujar Bela
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan masih berkoordinasi dengan panitera terkait teknis pelaksanaan e-Berpadu ini. "Saya cek dulu ya," ujar Astawa yang dikonfirmasi.
Seperti diketahui, e-Berpadu yang resmi diberlakukan 1 Januari 2023 adalah integrasi berkas pidana antar lembaga hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, permohonan izin besuk.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan. *rez
Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan yang ditemui di PN Denpasar pada Selasa (10/1) mengatakan sampai hari ini ada 8 perkara yang ditolak pelimpahannya oleh PN Denpasar. Dipastikan jumlah ini akan terus bertambah karena masih banyak perkara yang belum terdaftar di e-Berpadu.
Dijelaskan, kendala dalam pelimpahan ini karena SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan pelimpahan tahap II dari kepolisian ke kejaksaan dilakukan pada tahun 2022 sebelum e-Berpadu diterapkan. Sehingga penyidik belum mengerti cara menginput data ke e-Berpadu yang diterapkan mulai 1 Januari 2023. "Jadi memang perkara yang ditolak pengadilan ini dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan sebelum penerapan e-Berpadu 1 Januari lalu. Sehingga penyidik belum menginput ke e-Berpadu. Sedangkan pengadilan memberikan syarat pelimpahan yang dilakukan mulai 1 Januari harus sudah diinput ke e-Berpadu," jelas Gatot yang berharap agar sosialisasi penerapan e-Berpadu ini terus digenjot.
Ditambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan karena penolakan pelimpahan ke pengadilan ini berpengaruh pada masa tahanan tersangka. "Ada beberapa perkara yang masa tahanan akan habis. Tapi sudah kami lakukan perpanjangan sambil menunggu hasil koordinasi dengan pengadilan," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Jembrana ini.
Hal yang sama dinyatakan Kasi Pidum Kejari Denpasar, Bela P Atmaja yang dihubungi via telpon. Dia mengatakan ada beberapa perkara di Kejari Denpasar yang nyangkut karena kendala e-Berpadu ini. Disebutkan jika perkara ini ditolak karena belum diinput ke e-Berpadu. "Kami masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak pengadilan," ujar Bela
Sementara itu, Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan masih berkoordinasi dengan panitera terkait teknis pelaksanaan e-Berpadu ini. "Saya cek dulu ya," ujar Astawa yang dikonfirmasi.
Seperti diketahui, e-Berpadu yang resmi diberlakukan 1 Januari 2023 adalah integrasi berkas pidana antar lembaga hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, permohonan izin besuk.
Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan. *rez
1
Komentar