Ngaku Bisa Gandakan Uang Secara Gaib
Jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana, Sabtu (13/5) dinihari, menangkap seorang pelaku penipuan, Bambang, 34, asal Dusun Kopian, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, Jawa Timur.
Ternyata Sudah Siapkan Uang Palsu untuk Korbannya
NEGARA, NusaBali
Pelaku yang buruh bangunan tersebut, mengaku dapat melakukan pengandaan uang secara gaib. Nyatanya, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 399 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 100.000 atau senilai total Rp 39,9 juta, yang diduga hendak diberikan kepada korbannya.
Berdasar informasi di Mapolres Jembrana, Selasa (23/5), penangkapan terhadap pelaku tersebut, bermula atas informasi masyarakat. Dimana, pelaku diketahui kerap menawarkan jasa penggandaan uang secara gaib, dengan meminta sejumlah uang untuk digandakan.
Dari informasi awal itu, ada korban seorang warga di Desa Tegalbadeng Barat, Kecamatan Negara, yang telah mempercayai modus pelaku, dan sudah menyerahkan syarat uang senilai Rp 800.000. Padahal, pelaku sudah jelas dicurigai menipu, dengan mempersiapkan uang palsu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung berusaha melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku yang baru saja datang setelah mencetak uang palsu dari Jawa ini, berhasil diamankan ketika melintas di jalan pedesaan, di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, pada Sabtu (13/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
Ketika diamankan itu, pelaku yang diketahui hendak menjajagi salah seorang calon korban di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, secara langsung ditemukan membawa sebanyak 387 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Setelah mendapat barang bukti awal itu, petugas yang lanjut melakukan penggeledahan ke tempat kos pelaku di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Melaya, dan kembali mengamankan 12 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu.
Selain itu, ketika menggeledah kamar kos pelaku, ditemukan tambahan barang bukti berupa 73 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 100.000, 1 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 20.000 dan 10.000, yang sudah tercetak bolak-balik. Kemudian, juga ada 1 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 100.000, 2 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 20.000, 1 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 10.000, dan 1 lembar kertas HVS berisi gambar uang pecahan Rp 2.000, yang sama-sama baru tercetak satu sisi kertas, atau tanpa dilengkapi bagian nomor seri uang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, yang memberikan keterangan pers Selasa kemarin, mengakui kejadian tersebut. Menurutnya, dari total 399 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang sudah siap diedarkan itu, tercantum dengan empat nomor seri, dan merupakan keluaran tahun 2014 lalu. “Jadi pelaku sengaja mengcopy uang asli yang sudah dicetak, dan diperbanyak. Pengakuannya, pelaku mencetak sendiri di Banyuwangi, Jawa Timur, dan yang digunakan kertas biasa jenis HVS. Memang masih amatir, dan sangat jelas terlihat uang palsu,” ujarnya.
Dari pengembangan, menurutnya, pelaku yang masih mencoba-coba ini, belum terbukti sampai mengedarkan uang palsu tersebut. Namun, pelaku yang menipu dengan mengaku dapat menggandakan uang secara gaib ini, sudah sempat mendapat korban seorang warga di Desa Tegalbadeng Barat, dengan mendapatkan uang Rp 800.000. Kemudian, ada seorang calon korban di Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, yang juga nyaris ikut tertipu. Dimana, sang korban serta calon korban itu, diketahui sama-sama bekerja sebagai buruh serabutan. “Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan dengan Pasal 36 ayat 2 yo Pasal 26 ayat 2 dan atau Pasal 36 ayat 3 yo Pasal 26 ayat 3 UU no 7 tahun 2011, tentang mata uang. Untuk yang Pasal 26 ayat 2, ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Dan Pasal 26 ayat 3, ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 Miliar,” ujarnya.
Sementara pelaku ketika sempat ditemui di Mapolres Jembrana, mengaku, memang memiliki niat mencetak uang palsu tersebut, karena memang sempat melakukan percobaan awal dengan mencopy uang pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000, dan merasa tidak terlalu berbeda dengan aslinya. Tetapi, ia menyangkal sengaja membuat uang palsu itu, untuk diberikan kepada para korban. Malah, ia berdalih berdalih akan menukarkan uang palsu tersebut menjadi uang asli di bank gaib, dengan melakukan sejumlah ritual. Hanya saja, ketika disinggung mengenai ritual dimaksud, ia sendiri tidak dapat menjelaskannya. “Saya juga baru mau coba nukar ke bank gaib. Maunya, ya kumpul-kumpulin dulu yang mau ikut,” ujarnya. *ode
Komentar