Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK
JAYAPURA, NusaBali
Penyidik KPK menangkap tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua di Jayapura, Selasa (10/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) kooperatif saat ditangkap oleh tim penyidik di Kota Jayapura, Papua. "Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua, dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa sore.
KPK, kata Ali, juga menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum. "Tidak ada kepentingan lain tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka pun juga kami penuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
KPK mengungkap beberapa alasan terkait penangkapan tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. "Kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu yang lalu yang sudah kami umumkan juga kepada masyarakat tentunya," ucap Ali Fikri. Berikutnya, kata dia, terkait kondisi kesehatan Enembe yang telah disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. KPK, kata dia, tidak serta merta percaya begitu saja soal permintaan tim penasehat hukum agar Enembe diizinkan berobat di Singapura.
"Kemudian kami juga memiliki penilaian terhadap tersangka ini yang sekalipun penasihat hukumnya telah menyampaikan terkait keadaan dari tersangka ini. Misalnya, dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim surat secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini tetapi sekali lagi kami tidak serta merta percaya begitu saja memenuhi permintaan dari penasehat hukum tersangka LE misalnya untuk segera berobat ke Singapura," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, tim penyidik KPK lalu menemui Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
"Untuk itu, kami melakukan pemeriksaan langsung di Papua sebagai ketentuan Pasal 113 KUHAP. Kami ingin tegaskan Pasal 113 KUHAP itu memberikan ruang bagi penyidik untuk bisa melakukan pemeriksaan secara langsung di tempat kediaman tersangka sehingga tidak ada pelanggaran terhadap proses-proses dimaksud," ucap dia.
Selain itu, KPK juga menyoroti kehadiran Enembe yang meresmikan Kantor Gubernur Papua beberapa hari lalu. "Ternyata tersangka LE ini muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek di pemerintahan Provinsi Papua. Tentu kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasehat hukum maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul termasuk faktual yang ada terhadap keberadaan dari tersangka LE," kata Fikri.
Terpisah menanggapi penangkapan Lukas Enembe, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penangkapan itu merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati. "Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakan hukum yang harus kita hormati," ujar Jokowi usai menghadiri HUT ke-50 PDI Perjuangan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa kemarin.
Dia mengatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menangkap seseorang, maka komisi antirasuah pasti sudah memiliki fakta dan barang bukti. "Itu pasti," kata Jokowi.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan situasi di Papua secara umum kondusif saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Selasa. "Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," ucap Irjen Dedi.
Lukas Enembe ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Dedi mengatakan Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK. "Polri berkomitmen untuk mem-back up KPK dalam setiap penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," tuturnya.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus R Rening, mengungkapkan detik-detik Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK. Menurutnya, Lukas saat itu sedang makan papeda di salah satu rumah makan di Papua. "Iya (penangkapan di restoran), tadi lagi restoran Sendok Garpu. Beliau kan suka makan papeda itu, iya toh. Dia pergi makan, sekitar jam 10.00 jam 11.00 (waktu Papua) diambil oleh tim KPK," ujar Stefanus saat dihubungi, Selasa.
Stefanus mengatakan, setelah didatangi tim KPK, Lukas dibawa ke Mako Brimob, yang lokasinya berdekatan dengan restoran itu. Tak lama kemudian, Lukas dibawa ke Jakarta via udara. "Terus setelah itu langsung dibawa ke bandara," katanya dilansir detik.com.
Stefanus mengatakan dia sempat menyusul ke Brimob. Namun, saat itu dia tidak sempat bertemu Lukas karena sudah lebih dulu dibawa ke Jakarta. Jadi tim pengacara Lukas tidak mendampingi Lukas saat penangkapan. "Jadi kita nggak bisa ketemu beliau. Ya kita balik lagi, apalagi tadi itu pesawat terakhir," katanya. Menurutnya, tim KPK bergerak cepat membawa Lukas ke Jakarta. Stefanus juga mengatakan pihaknya baru bisa ke Jakarta , Raby (11/1) hari ini.
"Begitu cepat sekali diambil, dijemput, ke Mako Brimob, terus langsung mereka bawa ke Bandara, kami mungkin 5 menit tiba di bandara, kita sudah lihat ada satu pesawat sudah terbang, oh ternyata pesawat itu. Kita tidak membayangkan bahwa itu pesawat Trigana, ternyata yang bawa adalah Trigana Air," pungkasnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu. Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. *ant
1
Komentar