Pol PP Semprit Pembuang Limbah
Satpol PP Gianyar menertibkan sejumlah pedagang liar di seputaran Desa Peliatan, Ubud, Selasa (23/5).
GIANYAR, NusaBali
Karena mereka berjualan di trotoar dan kerap membuang limbah ke got. Perilaku pedagang ini memicu bau menyengat di kawasan desa wisata yang tiap hari ramai warga dan wisatawan itu.
Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, dalam sidak yang digelar dari Desa Peliatan - Kelurahan Ubud, jajarannya menjaring tujuh pedagang liar. Mereka dominan diciduk karena berjualan di atas trotoar dan membuang limbah ke got. Para pedagang ini dinyatakan melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “ Dalam Perda ini ditetapkan saksi pidana 3 bulan atau denda Rp 25 juta, “ tegasnya.
Selain mengamankan KTP para pedagang, petugas juga menyita sejumlah barang dagangan, lanjut dibawa ke Kantor Desa Peliatan, Ubud. “Di kantor desa para pedagang ini kami bina, agar paham untuk turun serta menjaga Ubud sebagai daerah wisata,“ terangnya.
Ditambahkan, selain menertibkan pedagang liar, puluhan petugas juga menjaring gelandangan dan pengemis (gepeng). Ada 12 gepeng diamankan petugas. “Kalau gepeng ini kami bawa dulu ke Kantor Sat Pol PP, rencananya besok (Rabu ini, Red) mereka kami bawa ke Dinsos Gianyar untuk ditindak lebih lanjut, “ tandasnya.
Ditambahkan, sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang liar. “Banyak keluhan masyarakat terhadap pedagang liar ini, khususnya limbah dagang bakso yang dibuang sembarangan ke got. Apalagi hal ini dilakukan bertahun-tahun sehingga memicu bau menyengat, “ katanya.
Kata Cok Agusnawa, menurut pengakuan masyarakat setempat, bau limbah yang dibuang sembarangan dan pedagang yang berjualan pada trotoar juga mengganggu kenyamanan wisatawan yang melintas. “ Ini jelas mengganggu wisatawan, sementara desa tidak mampu membina yang seperti ini, makanya langsung kami yang turun menertibkan,“ tegasnya. *nvi
Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa mengatakan, dalam sidak yang digelar dari Desa Peliatan - Kelurahan Ubud, jajarannya menjaring tujuh pedagang liar. Mereka dominan diciduk karena berjualan di atas trotoar dan membuang limbah ke got. Para pedagang ini dinyatakan melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “ Dalam Perda ini ditetapkan saksi pidana 3 bulan atau denda Rp 25 juta, “ tegasnya.
Selain mengamankan KTP para pedagang, petugas juga menyita sejumlah barang dagangan, lanjut dibawa ke Kantor Desa Peliatan, Ubud. “Di kantor desa para pedagang ini kami bina, agar paham untuk turun serta menjaga Ubud sebagai daerah wisata,“ terangnya.
Ditambahkan, selain menertibkan pedagang liar, puluhan petugas juga menjaring gelandangan dan pengemis (gepeng). Ada 12 gepeng diamankan petugas. “Kalau gepeng ini kami bawa dulu ke Kantor Sat Pol PP, rencananya besok (Rabu ini, Red) mereka kami bawa ke Dinsos Gianyar untuk ditindak lebih lanjut, “ tandasnya.
Ditambahkan, sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang liar. “Banyak keluhan masyarakat terhadap pedagang liar ini, khususnya limbah dagang bakso yang dibuang sembarangan ke got. Apalagi hal ini dilakukan bertahun-tahun sehingga memicu bau menyengat, “ katanya.
Kata Cok Agusnawa, menurut pengakuan masyarakat setempat, bau limbah yang dibuang sembarangan dan pedagang yang berjualan pada trotoar juga mengganggu kenyamanan wisatawan yang melintas. “ Ini jelas mengganggu wisatawan, sementara desa tidak mampu membina yang seperti ini, makanya langsung kami yang turun menertibkan,“ tegasnya. *nvi
1
Komentar