Tangkap Ikan Bakal Dibatasi
KKP: Melanggar, Izin Usaha Dicabut-Pidana
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini akan menerapkan penangkapan ikan terukur (PIT).
Jadi, penangkapan ikan terutama bagi pengusaha akan dibatasi dengan kuota hingga di zona-zona tertentu. Untuk memperkuat aturan tersebut, KPP menerapkan adanya sanksi administratif untuk peningkatan kepatuhan pelaku usaha di tahun 2023. Sanksinya pun tidak main-main mulai dari paksaan pemerintah, denda, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha hingga upaya terakhir yakni sanksi pidana.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menjelaskan pihaknya akan memantau para pengusaha penangkap ikan melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
Adapun pengawasan yang akan dilakukan di antaranya pada zona penangkapan ikan, pendaratan hasil tangkapan, alat tangkap serta waktu penangkapan ikan yang dilakukan setiap kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
"Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT", ungkap Adin, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/1) seperti dilansir detikcom.
Adin menjelaskan, pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium), karena penegakan hukum saat ini yang lebih mengutamakan pada perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Meski demikian, Adin berkomitmen bahwa pihaknya tidak hanya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, melainkan juga tetap menjadi sahabat nelayan dan akan membantu pelaku usaha yang menyatakan siap untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan", tambah Adin.
Menjelang implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas dalam memantau dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS).
"Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu akan kami kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)," tegas Adin.
"Selain memahami ketentuan terkait SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait", pungkas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur bertujuan untuk meningkatkan geliat usaha di bidang perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya yang ada, dan menjadikan ekologi sebagai panglima sehingga dapat mewujudkan ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera. *
Komentar