Luas Lahan Minimal dan Instalasi Pengolahan Limbah Jadi Sorotan
Ranperda Perumahan dan Permukiman kembali dibahas panitia khusus (pansus) DPRD Badung. Dalam rapat, Selasa (23/5), pansus melibatkan jajaran eksekutif seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman serta Bagian Hukum Pemkab Badung.
Pembahasan Ranperda Perumahan dan Permukiman
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Pansus I Gede Suraharja didampingi anggotanya, I Nyoman Mesir dan Made Wijaya, menjelaskan, beberapa poin yang dibahas adalah pengembang yang akan membangun perumahan di Badung minimal harus memiliki luas lahan 50 are. Pengembang juga diminta menyerahkan fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah dan menyediakan instalasi pengolahan limbah.
“Tapi ini belum final. Kami masih bahas lebih dalam lagi terutama soal fasum/fasos. Karena fasum/fasos ini sering sekali bermasalah,” ujar Suraharja.
Pihaknya juga menyebut cukup banyak pengembang yang bermain dalam penyediaan fasum/fasos. Padahal, lahan untuk fasum/fasos ini wajib ada dalam setiap perumahan. “Banyak pengembang yang ‘nakal’ dengan tidak menyerahkan fasum/fasos ke pemerintah. Padahal dia sudah membangun puluhan tahun. Nah, biar masalah seperti ini tidak terus terjadi, kami atur di perda,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan I Nyoman Mesir. Kata dia semua yang berkaitan dengan perumahan akan diatur ketat. Perumahan hanya boleh dibangun di kawasan yang sesuai peruntukannya. “Kami juga akan siapkan sanksi bagi yang melanggar. Tetapi sanksi ini masih harus dibahas,” katanya diamini Made Wijaya.
Menyinggung soal fasum/fasos, batasan penyerahan fasum/fasos ke pemerintah juga akan diatur jelas. Fasum/fasos harus diserahkan ke pemerintah minimal sudah dibangun 25 persen atau 3 bulan setelah izin dikeluarkan. “Dengan begitu pemerintah akan punya aset nantinya,” tutur Mesir.
Selain itu, yang terpenting lagi setiap pengembangan harus ada tempat pengolahan limbah. Seperti menyediakan septic tank di masing-masing rumah, dan ada juga pengelolaam limbah yang bersifat umum.
“Apabila pengembang tidak mentaati ketentuan ini, tentu saja akan dikenakan sanksi,” tegasnya. Dia menyebut sanksi terberat adalah pencabutan izin. *asa
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Pansus I Gede Suraharja didampingi anggotanya, I Nyoman Mesir dan Made Wijaya, menjelaskan, beberapa poin yang dibahas adalah pengembang yang akan membangun perumahan di Badung minimal harus memiliki luas lahan 50 are. Pengembang juga diminta menyerahkan fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah dan menyediakan instalasi pengolahan limbah.
“Tapi ini belum final. Kami masih bahas lebih dalam lagi terutama soal fasum/fasos. Karena fasum/fasos ini sering sekali bermasalah,” ujar Suraharja.
Pihaknya juga menyebut cukup banyak pengembang yang bermain dalam penyediaan fasum/fasos. Padahal, lahan untuk fasum/fasos ini wajib ada dalam setiap perumahan. “Banyak pengembang yang ‘nakal’ dengan tidak menyerahkan fasum/fasos ke pemerintah. Padahal dia sudah membangun puluhan tahun. Nah, biar masalah seperti ini tidak terus terjadi, kami atur di perda,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan I Nyoman Mesir. Kata dia semua yang berkaitan dengan perumahan akan diatur ketat. Perumahan hanya boleh dibangun di kawasan yang sesuai peruntukannya. “Kami juga akan siapkan sanksi bagi yang melanggar. Tetapi sanksi ini masih harus dibahas,” katanya diamini Made Wijaya.
Menyinggung soal fasum/fasos, batasan penyerahan fasum/fasos ke pemerintah juga akan diatur jelas. Fasum/fasos harus diserahkan ke pemerintah minimal sudah dibangun 25 persen atau 3 bulan setelah izin dikeluarkan. “Dengan begitu pemerintah akan punya aset nantinya,” tutur Mesir.
Selain itu, yang terpenting lagi setiap pengembangan harus ada tempat pengolahan limbah. Seperti menyediakan septic tank di masing-masing rumah, dan ada juga pengelolaam limbah yang bersifat umum.
“Apabila pengembang tidak mentaati ketentuan ini, tentu saja akan dikenakan sanksi,” tegasnya. Dia menyebut sanksi terberat adalah pencabutan izin. *asa
1
Komentar