Geser Alat Pencatat Listrik di Rumah, PLN Denda Kadus Rp 17,7 Juta
Kami mohon keadilan pada PLN. Seandainya, ada aturan seperti itu mohon disosialisasikan.
BANGLI, NusaBali
Kepala Dusun (kadus) Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, I Made Suardiana, didenda oleh PLN Bangli, Rp 17,7 juta. Denda tersebut ditimpakan karena dia menggeser MCB (miniature circuit breaker) atau perangkat embatas/pengaman arus listrik, di rumahnya.
MCB itu kini telah dicabut oleh petugas PLN Bangli. Made Suardiana menyampaikan, memindahkan MCB itu karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada paad tiang rumah yang akan dibangun. Agar alat ini tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dia menggesar MCB meter, sekitar 3 meter dari posisi awal. "Nanti, setelah proses pembangunan ini selesai, baru akan saya kembalikan ke posisi awal," jelasnya, Kamis (12/1).
Diakui, saat menggeser alat itu, dia melibatkan tukang listrik. Kemudian dua hari lalu, dirinya didatangi oleh petugas yang mangaku dari PLN Bangli. Kehadiran petugas tersebut untuk menyampaikan jika penggeseran MCB adalah pelanggaran. "Saya sudah mohon maaf dengan tulus dan saya secara jujur bilang tidak tahu soal adanya aturan penggeseran tersebut. Selanjutnya, saya diminta menghadap ke Kantor PLN Bangli," aku Made Suardiana.
Selanjutnya, dia mendatangi Kantor PLN Bangli. Ketika itu dirinya disodori surat yang memuat sanksi denda akibat menggeser MCB di rumahnya. Sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 17.710.811. Pria yang sudah menjabat sebagai kadus sejak 2010 lalu ini telah bersurat dan menyatakan kemampuan membayar Rp 2 juta. "Kami mohon keadilan pada PLN. Seandainya, ada aturan seperti itu mohon disosialisasikan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Begitupun jika ada denda. Jangan sampai menjerat masyarakat," sebutnya. Dia juga mempertanyakan denda yang angkanya mencapai Rp 17 juta tersebut. Yang mana tidak disebutkan apa saja rinciannya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN ULP Bangli Dewa Ayu Nancy Cahyani mengatakan Made Suardiana kena pelanggaran penertiban ketenagalistrikan. Karena dia memindahkan MCB tanpa melapor pada PLN Bangli. Pemindahan alat ini tanpa prosedur PLN, termasuk pelanggaran. Hal ini sesuai Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Sesuai SOP, ketika terjadi pelanggaran pihaknya punya kewenangan menyegel MCB.
Atas tindakan Made Suardiana diberikan sanksi denda Rp 17 juta lebih. Besaran denda tersebut berdasarkan penghitungan sistem. "Besar kecilnya angka denda berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Made Surdiana masuk golongan II, dengan daya listrik 2200," terangnya.
Kata dia, tidak ada negosiasi terkait sanksi denda ini. Keringanannya hanya berupa mencicil. Apabila dendanya belum terselesaikan, maka PLN tidak berhak meneruskan penjualan ketenagalistrikan ke pelanggan bersangkutan.
Sedangkan untuk pencabutan MCB,
Nancy menyebutkan pembongkaran dilakukan agar alat itu tidak rusak. Meski demikian secara sistem pelanggan tersebut masih berlangganan.
Ditambahkan, aturan pemindahan MCB, pelanggan bisa mengakses informasi melalui internet. Selain itu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah tertera aturan-aturan mulai dari pemindahan MCB hingga pemeriksaan. SPJBTL ini juga ditandatangani oleh pemohon.*esa
MCB itu kini telah dicabut oleh petugas PLN Bangli. Made Suardiana menyampaikan, memindahkan MCB itu karena proses membangun rumah. Posisi MCB ada paad tiang rumah yang akan dibangun. Agar alat ini tidak rusak karena ada kegiatan pembangunan, maka dia menggesar MCB meter, sekitar 3 meter dari posisi awal. "Nanti, setelah proses pembangunan ini selesai, baru akan saya kembalikan ke posisi awal," jelasnya, Kamis (12/1).
Diakui, saat menggeser alat itu, dia melibatkan tukang listrik. Kemudian dua hari lalu, dirinya didatangi oleh petugas yang mangaku dari PLN Bangli. Kehadiran petugas tersebut untuk menyampaikan jika penggeseran MCB adalah pelanggaran. "Saya sudah mohon maaf dengan tulus dan saya secara jujur bilang tidak tahu soal adanya aturan penggeseran tersebut. Selanjutnya, saya diminta menghadap ke Kantor PLN Bangli," aku Made Suardiana.
Selanjutnya, dia mendatangi Kantor PLN Bangli. Ketika itu dirinya disodori surat yang memuat sanksi denda akibat menggeser MCB di rumahnya. Sanksi denda yang harus dibayarkan Rp 17.710.811. Pria yang sudah menjabat sebagai kadus sejak 2010 lalu ini telah bersurat dan menyatakan kemampuan membayar Rp 2 juta. "Kami mohon keadilan pada PLN. Seandainya, ada aturan seperti itu mohon disosialisasikan bagaimana mekanisme dan prosedurnya. Begitupun jika ada denda. Jangan sampai menjerat masyarakat," sebutnya. Dia juga mempertanyakan denda yang angkanya mencapai Rp 17 juta tersebut. Yang mana tidak disebutkan apa saja rinciannya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PLN ULP Bangli Dewa Ayu Nancy Cahyani mengatakan Made Suardiana kena pelanggaran penertiban ketenagalistrikan. Karena dia memindahkan MCB tanpa melapor pada PLN Bangli. Pemindahan alat ini tanpa prosedur PLN, termasuk pelanggaran. Hal ini sesuai Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Sesuai SOP, ketika terjadi pelanggaran pihaknya punya kewenangan menyegel MCB.
Atas tindakan Made Suardiana diberikan sanksi denda Rp 17 juta lebih. Besaran denda tersebut berdasarkan penghitungan sistem. "Besar kecilnya angka denda berdasarkan jenis pelanggaran dan besaran daya listrik pelanggan. Dalam hal ini pelanggaran yang dilakukan Made Surdiana masuk golongan II, dengan daya listrik 2200," terangnya.
Kata dia, tidak ada negosiasi terkait sanksi denda ini. Keringanannya hanya berupa mencicil. Apabila dendanya belum terselesaikan, maka PLN tidak berhak meneruskan penjualan ketenagalistrikan ke pelanggan bersangkutan.
Sedangkan untuk pencabutan MCB,
Nancy menyebutkan pembongkaran dilakukan agar alat itu tidak rusak. Meski demikian secara sistem pelanggan tersebut masih berlangganan.
Ditambahkan, aturan pemindahan MCB, pelanggan bisa mengakses informasi melalui internet. Selain itu dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), sudah tertera aturan-aturan mulai dari pemindahan MCB hingga pemeriksaan. SPJBTL ini juga ditandatangani oleh pemohon.*esa
1
Komentar