Sekda Adi Arnawa Buka LPPD Tahun 2022, OPD Diminta Mendukung Secara Maksimal
MANGUPURA, NusaBali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (12/1).
Penyusunan LPPD merupakan suatu laporan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penyampaian LPPD Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019. LPPD merupakan bagian dari salah satu komponen indikator terhadap rumus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan I Made Surya Darma, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Badung Septiana Tri Setiowati, perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Badung, beserta para peserta LPPD.
Pada kesempatan tersebut Adi Arnawa mengatakan, pemerintah melaksanakan rapat dalam rangka persiapan penyusunan LPPD untuk 2022 yang akan disampaikan pada 31 Maret tahun ini. “Terkait dengan hal ini, tentu saya sudah memberikan beberapa penekanan-penekanan kepada perangkat daerah, terutama dalam rangka pengisian dokumen yang harus disiapkan. Termasuk data pendukung dalam rangka penyusunan LPPD ini,” ujarnya.
Menurut Adi Arnawa, LPPD akan bisa berjalan dengan bagus dan sempurna tentu dengan adanya dukungan dari perangkat daerah secara maksimal. Oleh karena itu, birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini menegaskan kepada perangkat daerah agar benar-benar dipersiapkan, segera diatensi, sesuai dengan laporan yang sesuai maupun data-data yang berlaku. “Jangan sampai data-data yang kita miliki tidak terlaporkan, padahal itu merupakan satu poin buat kita, terkait dengan tata kelola LPPD itu sendiri,” tegasnya.
Masih menurut Adi Arnawa, LPPD juga merupakan bagian dari salah satu komponen indikator terhadap rumus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Untuk mendapatkan TPP, seperti mendapatkan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), termasuk LPPD yang bagus,” katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan I Made Surya Darma, mengatakan penyusunan LPPD ini merupakan suatu laporan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penyampaian LPPD Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 13/2019. Terkait dengan alur penyusunan LPPD, perangkat daerah menyiapkan elemen data, dokumen pendukung.
“Inspektorat melakukan verifikasi dan penilaian dokumen, review melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD. Perangkat daerah menyusun dan mengompilasi elemen data hasil review, dokumen pendukung dan Kepala Daerah melakukan legalitas penandatanganan LPPD dan penyampaian LPPD,” jelasnya. *ind
1
Komentar