nusabali

Jaksa Sosialisasi Halo JPN di Mall

Layanan Gratis Kejaksaan untuk Konsultasi Hukum Keperdataan

  • www.nusabali.com-jaksa-sosialisasi-halo-jpn-di-mall

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai mensosialisasikan program baru yaitu layanan digital website halojpn.id sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat akan solusi hukum keperdataan di Trans Studio Mall (TSM) di Jalan Imam Bonjol Denpasar, pada Kamis (12/1).

Halo JPN digagas oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dan diresmikan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin beberapa waktu lalu.

Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan layanan Halo JPN adalah solusi hukum terlengkap dimana dalam website tersebut, masyarakat dapat melakukan tanya jawab permasalahan hukum perdata yang dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di seluruh wilayah Indonesia. “Permasalahan hukum perdata yang dapat dikonsultasikan antara lain terkait pertanahan, hukum waris, perkawinan dan perceraian, hutang piutang serta pendirian dan pembubaran Perseroan Terbatas (PT),” jelas Luga dalam rilisnya Kamis (12/1).

Dengan mendapatkan konsultasi hukum melalui Halo JPN, diharapkan masyarakat dapat menemukan solusi terbaik penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapinya dan menghindarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penyelesaiannya.

“Permasalahan Pertanahan sangat marak terjadi di masyarakat, tidak terkecuali di Provinsi Bali. Tidak jarang akibat tidak mengetahui solusi penyelesaiannya, terjadi perbuatan melawan hukum bahkan yang mengarah ke perbuatan pidana. Halo JPN juga hadir memberikan pengetahuan kepada masyarakat yang sedang bersengketa pertanahan, ” lanjut Luga

Adapun konsultasi Halo JPN diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional dan cuma-cuma (gratis). Masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan namun cukup mengakses website Halo JPN

“Selain layanan gratis dan dilayani secara profesional, masyarakat dapat mengakses Halo JPN dimanapun dan kapanpun. Sangat mudah dan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengenali aturan hukum bahkan menjadi solusi hukum dalam hal sedang menghadapi permasalahan hukum perdata,” pungkas Luga. *rez

Komentar