Kasus Pembunuhan Istri Siap Disidangkan
SINGARAJA, NusaBali
Kasus pembunuhan terhadap Luh Suteni, 40, perempuan hamil di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang dilakukan suaminya sendiri pada November 2022 segera disidangkan di PN Singaraja.
Polisi telah menyerahkan Putu Ardika, 41, tersangka kasus pembunuhan tersebut kepada jaksa. Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyampaikan, tersangka dan barang bukti kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Buleleng. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan berkas dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke meja hijau.
Adapun JPU yang menangani perkara ini adalah Gusti Putu Karmawan. "Sudah dilimpahkan kemarin (lusa) tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti. JPU-nya Pak Gusti Karmawan, saat ini masih menyusun berkas dakwaan. Secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan, paling tidak sekitar minggu depan," ujar IB Alit Ambara, Kamis (12/1).
Sebelumnya tersangka dilimpahkan, berkas perkara kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak JPU alias P-21. Adapun pasca dilimpahi, tersangka Putu Ardika saat ini ditahan jaksa selama 20 hari ke depan. Namun penahanan tersangka tetap dilakukan di Rutan Mapolsek Buleleng.
Diberitakan sebelumnya, Luh Suteni, 40, tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.
Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usai kandungan 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Ia ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya.
Putu Ardika disangkakan dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. *mz
Komentar