DPP NasDem Siap Dampingi Masdipa
Kemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Karangasem yang diusung Partai NasDem bersama Hanura, PKPI dan didukung Demokrat, I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Wayan Artadipa (MasDipa) disambut baik oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP NasDem, Enggartiasto Lukita.
JAKARTA, NusaBali
Bahkan Enggar menginstruksikan agar kepercayaan yang diberikan, mereka gunakan untuk sepenuhnya mengabdi kepada masyarakat setempat.
Perihal rencana kubu lawan dari tim pemenangan Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (SMS) akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Enggar menyatakan, itu adalah hak mereka mengajukan gugatan. Sebagai partai pengusung MasDipa, DPP NasDem siap mendampingi secara hukum.
"Karena kami tidak hanya mengawal sejak pencalonan kepala daerah saja, melainkan kami tetap mengawal mereka hingga selesai pilkada. Kalau ada sengketa hukum, kami tetap kawal. Kami juga akan dampingi mereka. Bidang hukum dan advokasi DPP NasDem yang diketuai Taufik Basari pun terbuka 24 jam," ujar Enggar kepada NusaBali, Sabtu (19/12).
Bagi Enggar mendampingi MasDipa jika tersangkut masalah hukum merupakan sebuah bentuk kepedulian terhadap calon yang mereka usung. Ketika ditanya, apakah akan melakukan pendekatan kepada PDIP yang mengusung pasangan SMS agar mereka tak mengajukan gugatan, mengingat hubungan NasDem dan PDIP sangat baik terutama saat pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Enggar menegaskan, tidak ada. Ia juga tidak melakukan pendekatan kepada Wayan Sudirta yang notabene adalah teman satu parlemen, lantaran Sudirta merupakan mantan anggota DPD RI asal dapil Bali. Menurut Enggar, terkait gugatan ke MK merupakan hak politik setiap orang sehingga ia menyerahkan kepada bersangkutan, apakah tetap mengajukan gugatan atau tidak.
Dalam perhitungan suara, pasangan Masdipa sendiri mendapat 41,75 persen suara. Pasangan SMS 30, 95 persen dan pasangan yang diusung Golkar I Made Sukerana-I Komang Kisid (Sukses) mendapat 27,29 persen. Melihat perolehan suara itu, kata Enggar, bila calon kepala daerah Nasdem yang berada di posisi kedua, ia sebagai Ketua Bappilu bakal menyarankan tidak perlu melakukan gugatan.
"Buat apa mengajukan gugatan, karena beda perolehan suara jauh, sekitar 10 persen. Kecuali, bila perbedaan suara sekitar 2 persen. Namun jika ada yang mau menggugat ke MK, silakan saja karena itu hak politik mereka," imbuh mantan politisi Golkar dan pernah menjabat Koordinator Wilayah (Korwil) Golkar Bali ini. 7
1
Komentar