Antisipasi Kasus 'Ciki Ngebul', Diskes Bali Koordinasi ke BPOM
DENPASAR, NusaBali
Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali mengungkapkan belum ada laporan kasus gangguan kesehatan akibat penggunaan nitrogen cair secara langsung pada makanan di Bali. Diskes Bali akan bertemu pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar untuk membuat kebijakan lebih lanjut mengantisipasi kasus 'ciki ngebul' di Bali.
Diketahui puluhan kasus gangguan kesehatan dilaporkan di Pulau Jawa akibat mengkonsumsi ciki ngebul, pangan yang menggunakan nitrogen cair secara langsung. Korban yang seluruhnya anak-anak mengalami gejala keracunan.
Meskipun tidak ada korban jiwa Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani pada 6 Januari 2023. Dalam SE tersebut Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan rumah sakit untuk melaporkan jika menemukan kasus gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi pangan dengan nitrogen cair.
"Sementara arahan dari Kemenkes kita hanya diminta melaporkan kalau terjadi kasus di Bali, saat ini belum ada laporan dari Diskes dan rumah sakit kabupaten/kota di Bali," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom MKes saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu (15/1).
Setelah SE Kemenkes dikeluarkan, penjualan pangan menggunakan nitrogen cair secara langsung tampaknya masih bisa ditemukan di Bali khususnya di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Diskes Bali akan melakukan koordinasi lebih jauh dengan pihak BBPOM di Denpasar. "Besok (hari ini) saya akan koordinasi dengan Kepala BBPOM Bali, untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam mengantisipasi agar di Bali tidak ada kasus keracunan ciki ngebul," ujar dr Anom.
Sementara itu Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Ni Putu Ekayani Scorpiasanty L SSi Apt MBiomed, menyampaikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu, dan gizi pangan terhadap pangan olahan siap saji dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Badan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.
"BBPOM di Denpasar sudah melaksanakan pengawasan bersama dengan Dinkes Kabupaten/Kota," ungkap Ekayani. Dia melanjutkan, sebagai langkah kehati-hatian, untuk sementara waktu, BPOM melarang penggunaan nitrogen cair pada pangan secara langsung tanpa ada upaya untuk menghilangkan/mengurangi kandungan nitrogen cair tersebut sebagai pencemar pada pangan.
Pemanfaatan nitrogen cair pada pangan untuk pengawetan sejatinya sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2020. Nitrogen dapat digunakan pada pangan hanya sebagai penolong (mendinginkan makanan dalam waktu singkat).
Suhu nitrogen cair yang masih sangat dingin mencapai minus 200 derajat celcius akan menghasilkan efek uap 'ngebul', yang sepertinya menarik perhatian anak-anak. Padahal jika pangan dikonsumsi dalam keadaan nitrogen cair masih sangat dingin (ngebul), uap nitrogen cair yang dihirup justru dapat memicu kesulitan bernapas. *cr78
1
Komentar