Awasi Penerapan UMK, Disperinaker Bentuk Tim
Tim yang Akan Dibentuk Berjumlah 10 Orang
Merthawan meminta jika memang belum sanggup memberikan gaji minimal sesuai UMK, agar dilakukan komunikasi dengan pekerja.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Pembentukan tim ini bertujuan untuk menjamin pekerja menerima haknya.
Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan tim yang akan dibentuk berjumlah 10 orang, termasuk penanggung jawab. “Kita akan menyiapkan tim untuk memantau atas penerapan UMK 2023. Termasuk saya nanti yang menjadi penanggung jawab,” katanya, Minggu (15/1).
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan UMK 2023 harus dilakukan. Dia meyakini para pengusaha saat ini sedang melakukan penyesuaian. “Seluruh komponen pengusaha formal masih mengambil ancang-ancang membuat suatu perencanaan untuk di tahun 2023. Tentunya ini untuk mampu mengadopsi UMK 2023,” ujar Merthawan.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung ini melanjutkan, dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan Serikat Pekerja. Terutama untuk mengawasi penerapan UMK di sektor pariwisata. Ketika ditemukan permasalahan, diharapkan langsung dilaporkan kepada Disperinaker. “Lebih bagus sampaikan ke yang benar, kami siap menerima keluhan dari Serikan Pekerja,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya sejumlah pihak yang belum menyepakati UMK 2023, Merthawan meminta jika memang belum sanggup memberikan gaji minimal sesuai UMK, agar dilakukan komunikasi dengan pekerja. Namun saat sudah sanggup, pengusaha diwajibkan memberikan gaji minimal setara UMK.
“Dalam kondisi saat ini, kita tidak serta merta bisa memaksa untuk satu dua bulan harus (menyesuaikan UMK, Red). Tentu ada yang siap, dan di waktu yang singkat ini ada yang belum siap, itu kita maklumi bersama. Tapi silahkan masing-masing komponen untuk negosiasi dan rekonsiliasi,” harap Merthawan.
Sekadar mengingatkan, UMK Kabupaten Badung 2023 ditetapkan naik 6,84 persen atau sebesar Rp 202.551, dari sebelumnya Rp 2.961.285, menjadi Rp 3.163.837. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta sektor formal untuk menyesuaikan dengan UMK 2023, seiring menggeliatnya industri pariwisata.
Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Badung terdiri dari perwakilan pihak pengusaha, serikat pekerja, dan juga pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan besaran kenaikan UMK 2023 tersebut. Finalnya disepekati kenaikan UMK sebesar Rp 202.551 atau naik 6,84 persen dari tahun ini.
Begitu disepekati oleh Dewan Pengupahan, Bupati Giri Prasta secara resmi langsung mengumumkan penetapan kenaikan UMK pada Kamis (1/12) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung. Pengumuman UMK Badung oleh bupati turut disaksikan Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan. *ind
Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, mengatakan tim yang akan dibentuk berjumlah 10 orang, termasuk penanggung jawab. “Kita akan menyiapkan tim untuk memantau atas penerapan UMK 2023. Termasuk saya nanti yang menjadi penanggung jawab,” katanya, Minggu (15/1).
Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap penerapan UMK 2023 harus dilakukan. Dia meyakini para pengusaha saat ini sedang melakukan penyesuaian. “Seluruh komponen pengusaha formal masih mengambil ancang-ancang membuat suatu perencanaan untuk di tahun 2023. Tentunya ini untuk mampu mengadopsi UMK 2023,” ujar Merthawan.
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung ini melanjutkan, dalam hal ini pihaknya akan bekerja sama dengan Serikat Pekerja. Terutama untuk mengawasi penerapan UMK di sektor pariwisata. Ketika ditemukan permasalahan, diharapkan langsung dilaporkan kepada Disperinaker. “Lebih bagus sampaikan ke yang benar, kami siap menerima keluhan dari Serikan Pekerja,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya sejumlah pihak yang belum menyepakati UMK 2023, Merthawan meminta jika memang belum sanggup memberikan gaji minimal sesuai UMK, agar dilakukan komunikasi dengan pekerja. Namun saat sudah sanggup, pengusaha diwajibkan memberikan gaji minimal setara UMK.
“Dalam kondisi saat ini, kita tidak serta merta bisa memaksa untuk satu dua bulan harus (menyesuaikan UMK, Red). Tentu ada yang siap, dan di waktu yang singkat ini ada yang belum siap, itu kita maklumi bersama. Tapi silahkan masing-masing komponen untuk negosiasi dan rekonsiliasi,” harap Merthawan.
Sekadar mengingatkan, UMK Kabupaten Badung 2023 ditetapkan naik 6,84 persen atau sebesar Rp 202.551, dari sebelumnya Rp 2.961.285, menjadi Rp 3.163.837. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta sektor formal untuk menyesuaikan dengan UMK 2023, seiring menggeliatnya industri pariwisata.
Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Badung terdiri dari perwakilan pihak pengusaha, serikat pekerja, dan juga pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan besaran kenaikan UMK 2023 tersebut. Finalnya disepekati kenaikan UMK sebesar Rp 202.551 atau naik 6,84 persen dari tahun ini.
Begitu disepekati oleh Dewan Pengupahan, Bupati Giri Prasta secara resmi langsung mengumumkan penetapan kenaikan UMK pada Kamis (1/12) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung. Pengumuman UMK Badung oleh bupati turut disaksikan Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan. *ind
Komentar