Dishub Targetkan Pendapatan Uji Kir Rp 1,3 M
Pemilik kendaraan yang terlambat uji Kir kena denda Rp 15.000 per satu bulan keterlambatan dan berlaku kelipatannya.
GIANYAR, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar pasang target pendapatan dari Uji Kir tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar. Target itu lebih tinggi dibandingkan target tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar. Sayangnya masih banyak pemilik kendaraan sering terlambat melakukan uji Kir, bahkan belum melakukan uji Kir.
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba menjelaskan, target pendapatan uji Kir tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar terealisasi Rp 781.295.000. Sebesar Rp 231.990.000 berasal dari denda keterlambatan melakukan uji Kir. “Dendanya cukup besar, 29,7 persen dari pendapatan,” ujar Wayan Suamba, Minggu (15/1). Dishub Gianyar terus berupaya agar dapat mencapai target pendapatan Rp 1,3 miliar di tahun 2023.
Mencapai target tersebut, Dishub Gianyar melakukan sejumlah program, di antaranya menerapkan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan melakukan uji Kir. Sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya melakukan pengujian kendaraan bermotor demi keselamatan berkendara di jalan raya. Memasang spanduk, menyebarkan pamflet di tempat-tempat berkumpulnya pemilik kendaraan. Dishub Gianyar juga melakukan sosialisasi melalui media massa seperti Radio Gelora Gianyar dan media sosial milik Dishub Gianyar.
“Kami juga menyebarkan informasi melalui SMS pemberitahuan untuk melakukan uji kendaraan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku uji Kir segera berakhir,” jelas Wayan Suamba. Menurutnya, setiap hari rata-rata ada 30 unit kendaraan uji Kir di Dishub Gianyar. Sarana dan prasarana uji Kir di Dishub Gianyar sudah memadai dengan peralatan uji yang lengkap. Dishub Gianyar sudah punya alat uji emisi gas buang (co & hc tester, smoke tester), alat uji intensitas cahaya lampu utama (headlight tester), alat uji kincup roda depan (side slip tester).
Ada juga alat uji penimbangan kendaraan (axle load tester), alat uji rem kendaraan (brake tester), alat uji pengukuran kecepatan (speedometer tester), alat uji suara klakson (soundlevel meter), alat uji ketembusan cahaya kaca depan (tint tester), dan alat uji kedalaman alur ban. “Kendaraan yang melakukan uji Kir di tahun 2021 sebanyak 10.309 unit dan tahun 2022 sebanyak 7.896 unit,” beber Wayan Suamba.
Wayan Suamba menegaskan, pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pengujian dikenakan sanksi administrasi Rp 15.000 per satu bulan keterlambatan dan berlaku kelipatannya. Jika tidak melakukan uji berkala selama 2 kali masa berlaku uji berkala, dihapus dari daftar kendaraan wajib uji berkala. *nvi
Plt Kadis Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba menjelaskan, target pendapatan uji Kir tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar terealisasi Rp 781.295.000. Sebesar Rp 231.990.000 berasal dari denda keterlambatan melakukan uji Kir. “Dendanya cukup besar, 29,7 persen dari pendapatan,” ujar Wayan Suamba, Minggu (15/1). Dishub Gianyar terus berupaya agar dapat mencapai target pendapatan Rp 1,3 miliar di tahun 2023.
Mencapai target tersebut, Dishub Gianyar melakukan sejumlah program, di antaranya menerapkan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan melakukan uji Kir. Sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya melakukan pengujian kendaraan bermotor demi keselamatan berkendara di jalan raya. Memasang spanduk, menyebarkan pamflet di tempat-tempat berkumpulnya pemilik kendaraan. Dishub Gianyar juga melakukan sosialisasi melalui media massa seperti Radio Gelora Gianyar dan media sosial milik Dishub Gianyar.
“Kami juga menyebarkan informasi melalui SMS pemberitahuan untuk melakukan uji kendaraan kepada pemilik kendaraan yang masa berlaku uji Kir segera berakhir,” jelas Wayan Suamba. Menurutnya, setiap hari rata-rata ada 30 unit kendaraan uji Kir di Dishub Gianyar. Sarana dan prasarana uji Kir di Dishub Gianyar sudah memadai dengan peralatan uji yang lengkap. Dishub Gianyar sudah punya alat uji emisi gas buang (co & hc tester, smoke tester), alat uji intensitas cahaya lampu utama (headlight tester), alat uji kincup roda depan (side slip tester).
Ada juga alat uji penimbangan kendaraan (axle load tester), alat uji rem kendaraan (brake tester), alat uji pengukuran kecepatan (speedometer tester), alat uji suara klakson (soundlevel meter), alat uji ketembusan cahaya kaca depan (tint tester), dan alat uji kedalaman alur ban. “Kendaraan yang melakukan uji Kir di tahun 2021 sebanyak 10.309 unit dan tahun 2022 sebanyak 7.896 unit,” beber Wayan Suamba.
Wayan Suamba menegaskan, pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pengujian dikenakan sanksi administrasi Rp 15.000 per satu bulan keterlambatan dan berlaku kelipatannya. Jika tidak melakukan uji berkala selama 2 kali masa berlaku uji berkala, dihapus dari daftar kendaraan wajib uji berkala. *nvi
Komentar