nusabali

Diskes Bali Imbau Pedagang Tak Jual 'Ciki Ngebul' untuk Sementara Waktu

  • www.nusabali.com-diskes-bali-imbau-pedagang-tak-jual-ciki-ngebul-untuk-sementara-waktu

DENPASAR, NusaBali
Dinas Kesehatan Provinsi Bali mengambil langkah cepat menghindari terjadinya kasus gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi pangan yang menggunakan nitrogen cair secara langsung di Bali.

Tim terdiri dari Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, akan memaksimalkan pengawasan termasuk mengimbau pedagang untuk sementara waktu tidak menjual pangan menggunakan nitrogen cair (sejenis ‘ciki ngebul’, Red) secara langsung.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali Dr dr I Nyoman Gede Anom MKes, menyampaikan pihaknya pada Senin (16/1), telah melakukan koordinasi dengan Kepala BBPOM di Denpasar, untuk selanjutnya bersama-sama melakukan pengawasan langsung terhadap para penjual jajanan ‘ciki ngebul’ (pangan menggunakan nitrogen cair secara langsung).

Dikatakannya, BBPOM di Denpasar akan mengawasi langsung cara para pedagang menggunakan gas nitrogen dalam makanan. “Saya baru saja berkoordinasi dengan Kepala BBPOM di Denpasar. Tindakan kita selanjutnya adalah memantau langsung ke lapangan tempat pedagang yang menjual ‘ciki ngebul’ ini,” ujar dr Anom kepada NusaBali, Senin (16/1).  

Dia menyampaikan, untuk mencegah dan meningkatkan kewaspadaan munculnya kasus keracunan nitrogen cair seperti ‘ciki ngebul’ di Bali, pihaknya mengimbau para pedagang untuk sementara waktu tidak menjual makanan yang menggunakan nitrogen cair secara langsung. Hal tersebut berlaku sampai ditemukan cara yang benar-benar aman dalam mencampur gas nitrogen cair ke dalam makanan.  

“Kami memang tidak boleh melarang mereka jualan, tapi demi keamanan dan pencegahan, kami boleh mengimbau agar tidak menjual ‘ciki ngebul’ untuk sementara waktu,” tandas dr Anom.

Dikatakannya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan suplier yang menyalurkan nitrogen cair kepada para pedagang. Kerjasama juga dilakukan dengan pihak desa adat, aparat di desa/kelurahan, dan Dinas Pendidikan untuk bersama-sama turun ke lapangan mengingatkan pedagang maupun masyarakat mengenai bahaya penggunaan nitrogen cair secara langsung pada makanan.

Upaya pengawasan sebenarnya juga sudah dimulai sepekan lalu. Pada Minggu (8/1) lalu dilakukan pemantauan terhadap para pedagang ‘ciki ngebul’, seperti pada pelaksanaan car free day di kawasan Niti Mandala Denpasar.

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Bali juga sudah mulai bergerak memantau pedagang ‘ciki ngebul’ di daerahnya masing-masing, bekerja sama juga dengan desa adat, aparat desa/kelurahan, dan Dinas Pendidikan.

“Ini adalah gerak cepat Diskes untuk mencegah munculnya kasus keracunan ‘ciki ngebul’ di Bali,” kata dr Anom, birokrat asal Desa/Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Sebelumnya Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar Ni Putu Ekayani Scorpiasanty L SSi Apt MBiomed, menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu, dan gizi pangan terhadap pangan olahan siap saji dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Kepala Badan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya.

Untuk sementara waktu, BPOM melarang penggunaan nitrogen cair pada  pangan secara langsung tanpa ada upaya untuk menghilangkan/mengurangi kandungan nitrogen cair tersebut sebagai pencemar pada pangan. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tanggal 6 Januari 2023 perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang Ditambahkan Nitrogen Cair.

“BBPOM di Denpasar sudah melaksanakan pengawasan bersama dengan Dinkes Kabupaten/Kota,” kata Ekayani.

Seperti diketahui, puluhan kasus gangguan kesehatan dilaporkan di Pulau Jawa akibat mengkonsumsi ‘ciki ngebul’, pangan yang menggunakan nitrogen cair secara langsung. Korban yang seluruhnya anak-anak mengalami gejala keracunan.

Pemanfaatan nitrogen cair pada pangan untuk pengawetan sejatinya sudah diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nitrogen diizinkan digunakan sebagai bahan penolong golongan bahan pendingin dan pembeku sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan.

Nitrogen cair memang telah umum digunakan sebagai cairan kriogenik (bahan pembekuan cepat). Efek asap (smoke effect) dan transfer dingin timbul ketika nitrogen kontak dengan permukaan dengan suhu ruang dan menguap.

Bahaya nitrogen cair jika terhirup dalam jumlah berlebihan yaitu menyebabkan pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran, hingga mengakibatkan kematian. Sementara jika kontak dengan bagian tubuh/kulit nitrogen cair dapat mengakibatkan frostbite atau cold burns (kondisi ketika kulit dan jaringan di bawahnya rusak atau mati akibat paparan suhu yang sangat dingin) atau bisa menimbulkan luka melepuh di kulit.

Terlebih jika tertelan, nitrogen cair dapat mengakibatkan frostbite atau cold burns pada saluran pencernaan, dan menimbulkan tekanan besar dalam saluran pencernaan (efek dari nitrogen cair berubah menjadi gas dengan volume 700 kali lipat) yang menyebabkan robeknya organ pencernaan. *cr78

Komentar