Sudah Disahkan Jadi Perda, Muncul Hasil Harmonisasi dari Kemenkumham
DENPASAR, NusaBali
Ranperda tentang fasilitasi
pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang digagas DPRD
Denpasar harus kembali dibahas.
Padahal Ranperda tersebut sudah disahkan menjadi perda dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Namun, setelah disahkan, kini malah muncul hasil harmonisasi dari Kemenkumham dan fasilitasi dari Pemprov Bali.
Dari hasil fasilitasi tersebut, terdapat beberapa rekomendasi untuk penyempurnaan ranperda yang sudah disetujui menjadi perda dalam sidang paripurna tersebut. Akibat kondisi ini, Bapemperda DPRD Denpasar kembali membahas hasil harmonisasi dan fasilitasi tersebut bersama tim penyusun dari FH Unud, serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar di ruang sidang paripurna DPRD Kota Denpasar, Senin (16/1).
Beberapa persoalan yang dibahas dalam rapat kerja tersebut, di antaranya adanya rekomendasi untuk menghapuskan kata 'Fasilitasi' dalam judul ranperda. Kemudian yang kedua, yakni diminta untuk mengisi sanksi dalam perda tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar, Anak Agung Putu Gede Wibawa mengharapkan masukan dari tim penyusun dan juga Kabag Hukum terkait dengan hasil harmonisasi dan fasilitasi terhadap ranperda yang sudah ketok palu tersebut. Karena bila dilihat dari hasilnya, akan terjadi perubahan dalam perda tersebut.
Selain itu, seperti apa mekanismenya setelah diubah, apakah perlu diparipurnakan lagi hasil setelah perubahan. Menanggapi kondisi tersebut, Kabag Hukum Setda Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan secara umum hasil dari fasilitasi bisa berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan. Namun, mekanismenya terkait dengan hasil fasilitasi tersebut masih ada ruang untuk melakukan klarifikasi.
Misalnya saja, kenapa tidak mengikuti arahan fasilitasi, akan diberikan tanggapan melalui kolom yang sudah ada dan disampaikan kepada provinsi. Jadi pada intinya, tidak semua hasil fasilitasi itu diterapkan dalam perda yang dibuat.
Dari rapat kerja tersebut akhirnya disimpulkan untuk menyampaikan klarifikasi terkait mana item-item yang akan ditindaklanjuti untuk diubah dan mana item yang tidak akan diikuti dengan menyampaikan klarifikasi atau alasan tidak mengikuti hasil fasilitasi.
Demikian pula untuk proses paripurna selanjutnya, wakil Ketua Bapemperda, Made Sukarmana meminta untuk selanjutnya dilaporkan ke pimpinan dewan dan apakah dilakukan paripurna atau tidak, tergantung dari sikap pimpinan.
Seperti diketahui ranperda ini merupakan inisiatif dewan. Karena itu, Agug Wibawa mengharapkan agar perda yang menjadi inisiatif dewan ini harus benar-benar menjadi peraturan yang tidak sekedar menjadi pelengkap penderita.
Apa yang tertuang dalam perda ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Terlebih, saat ini peredaran gelap narkoba cukup memprihatinkan. Bagaimana agar kondisi tersebut bisa ditekan dengan perda ini. “Karena untuk menghilangkan sudah tidak mungkin, nah kita berharap dengan perda ini bisa dikurangi,” ujar politisi PDI-P ini.
Ranperda tentang Narkotika ini terdiri dari 12 bab dan 34 pasal. Dibuatnya ranperda ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan fasilitasi P4GN.
Melalui ranperda ini juga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN). Selain itu, juga melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkotika.*mis
Komentar