nusabali

Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Kampung Toya Pakeh, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

  • www.nusabali.com-dugaan-penyimpangan-dana-bumdes-kampung-toya-pakeh-kejari-tetapkan-tiga-tersangka

BUMDes Karya Mandiri menerima penyertaan modal dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh sebesar Rp 1.172.888.405.

SEMARAPURA, NusaBali

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung Cabang Nusa Penida menetapkan 3 orang tersangka dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Ketiga tersangka yakni Bendahara BUMDes Karya Mandiri berinisial SA dan dua petugas pungut yakni FA dan IR. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar lebih.

Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra mengatakan, kejaksaan belum melakukan penahanan kepada ketiga tersangka karena masih melengkapi pemberkasan dan administrasi lainnya. Ada pun peran dari masing-masing tersangka yakni SA selaku bendahara BUMDes tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Bendahara tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal berdirinya BUMDes. Melalui perpanjangan tangan bendahara, para petugas pungut yakni IR dan FA dapat memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadinya.

“Dari kesalahan pengelolaan keuangan BUMDes, para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan karena BUMDes selalu dianggap untung,” kata Gede Darmawan saat press rilis di Kantor Kejari Klungkung Cabang Nusa Penida, Senin (16/1). Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsidrr Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka setelah penghitungan kerugian negara diserahkan oleh Inspektorat Klungkung kepada penyidik di Kantor Kejaksaan Klungkung Cabang Nusa Penida, Senin (2/1) lalu. Selisih yang ditemukan oleh tim audit terhadap pengelolaan keuangan dugaan korupsi BUMDes Karya Mandiri periode November 2014-Maret 2022 sebesar Rp 1.597.541.318. Metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara adalah metode arus kas. Menghitung saldo akhir kas per akhir tahun dengan menambah saldo awal per tahun dengan seluruh penerimaan kas dikurangi penerimaan kas. Kemudian dibandingkan dengan kondisi pada saat pemeriksaan fisik.

Pada 8 Desember 2022 sudah ada pemaparan atau ekspose oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung kepada Tim Jaksa pada Cabang Nusa Penida terkait hasil penghitungan sementara kerugian negara. Namun ada beberapa penyesuaian metode dan data-data maka laporan baru bisa diserahkan pada Senin, (16/1). Penyidikan BUMDes Karya Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022 per 23 Maret 2022 berawal pada saat adanya pengaduan masyarakat yang tidak bisa menarik uang tabungannya. Petugas pungut beralasan tidak ada uang di BUMDes Karya Mandiri. “BUMDes Karya Mandiri pernah menerima penyertaan modal dari Tahun 2014–2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan Rp 1.172.888.405,” ujar Gede Darmawan.

BUMDes Karya Mandiri bergerak dalam bidang simpan pinjam. Ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan ke rumah-rumah warga. Uang yang dipungut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes melainkan disimpan di laci meja kerja salah satu petugas pungut untuk disetorkan setiap bulannya kepada bendahara BUMDes. Dalam perjalanannya, beberapa kali uang yang tersimpan di laci digunakan untuk kebutuhan pribadi oknum petugas pungut. Sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri tidak membuat buku kas neraca serta sistem pengelolaan keuangannya secara manual. Ditemukan selisih dana yang merupakan kas dalam neraca sebesar Rp 930.797.866. “Uang yang diambil tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes oleh para petugas pungut,” jelas Gede Darmawan. *wan

Komentar