nusabali

Jumlah Orang Miskin Jadi 26,36 Juta Orang

  • www.nusabali.com-jumlah-orang-miskin-jadi-2636-juta-orang

JAKARTA, NusaBali
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia per September 2022 masih ada sekitar 9,57%. Angka ini naik 0,03% poin dibandingkan Maret 2022.

Namun menurun 0,14% poin terhadap September 2021. Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan jumlah penduduk miskin pada September 2022 ada sebanyak 26,36 juta. "Angka ini naik 0,20 juta orang terhadap Maret 2022 dan menurun 0,14 juta orang terhadap September 2021," kata dia dalam konferensi pers, seperti dilansir detikcom, Senin (16/1).

Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2022-September 2022, jumlah penduduk miskin perkotaan naik sebesar 0,16 juta orang, sedangkan di perdesaan naik sebesar 0,04 juta orang. Persentase kemiskinan di perkotaan naik dari 7,5% menjadi 7,53%. Sementara itu, di perdesaan naik dari 12,29 persen menjadi 12,36%.

Margo juga menjelaskan persentase dan jumlah penduduk miskin menurut pulau pada September 2022. Terlihat bahwa persentase penduduk miskin terbesar berada di wilayah Pulau Maluku dan Papua, yaitu sebesar 20,1%. Sementara itu, persentase penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan, yaitu sebesar 5,9%.

"Dari sisi jumlah, sebagian besar penduduk miskin masih berada di Pulau Jawa sebesar 13,94 juta orang, sedangkan jumlah penduduk miskin terendah berada di Pulau Kalimantan 0,99 juta orang," jelasnya.

Sementara itu untuk Garis Kemiskinan pada September 2022 adalah sebesar Rp 535.547 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2022, Garis Kemiskinan naik sebesar 5,95%. Sementara jika dibandingkan September 2021, terjadi kenaikan sebesar 10,16%.

Garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.

Sedangkan Garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin. Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada September 2022 adalah sebesar Rp 2.324.274 per bulan turun sebesar 2,99% dibanding kondisi Maret 2022 yang sebesar Rp 2.395.923 per bulan. *

Komentar