nusabali

Bantuan Dana Ngaben Wajib Dilampiri Akta Kematian

  • www.nusabali.com-bantuan-dana-ngaben-wajib-dilampiri-akta-kematian

BANGLI, NusaBali
Tahun 2023, Pemkab Bangli kembali mengalokasikan anggaran untuk bantuan banten upasaksi ngaben massal.

Namun berbeda dengan tahun sebelumnya. Pencairan bantuan tersebut wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan meninggal yang diaben.  

Kabag Kesra Setda Bangli, I Gede Eddy Hartawan mengatakan program bantuan banten upasaksi ngaben massal Rp 1 juta/sawa atau roh yang diaben. Nilai ini masih sama dengan tahun 2022. Menurut Eddy Hartawan yang membedakan tahun ini adalah melampirkan akta kematian atau surat keterangan.

Lampiran ini untuk mendukung program tertib administrasi kependudukan. "Jika sudah meninggal agar tidak tercatat lagi sebagai penduduk. Cara ini juga untuk mendukung pengadministrasian penduduk," jelasnya Senin (16/1).

Pada tahun 2022, jelas dia, belum diterapkan persyaratan akta kematian untuk bantuan itu. Karena saat itu, program bantuan banten upasaksi ngaben massal baru pertama dijalankan. Selain untuk ketertiban administrasi kependudukan, penyertaan akta kematian berkaitan juga dengan jaminan kesehatan. Jika sudah meninggal tentu pembayaran iuran dihentikan. "Untuk pemberhentian kepesertaan dengan diterbitkan akta kematian. Tidak menutup kemungkinan selama ini ada yang sudah meninggal tapi masih dibayarkan iuran oleh pemerintah," terang Eddy Hartawan.  

Sementara itu, untuk program bantuan banten upasaksi ngaben ini dialokasikan Rp 3 miliar. Berkaca dari tahun 2022, bantuan yang dicairkan mencapai Rp 3,4 miliar lebih. Bila anggaran nanti tidak mencukupi maka akan diajukan kembali pada APBD Perubahan. *esa

Komentar