40 Koperasi di Bangli Macet
Koperasi kategori tidak aktif ini karena tiga tahun berturut- turut tidak lakukan RAT.
BANGLI, NusaBali
Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli mencatat 40 koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akibatnya, koperasi tersebut masuk katagori tidak aktif alias macet. Koperasi ini karena lemah dalam manajemen keuangan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan (RAT) merupakan kewajiban koperasi untuk mempertanggungjawabkan kinerja usaha oleh pengurus dan pengawas kepada anggota. “Untuk menegakkan demokrasi dan transparansi dalam tata kelola koperasi, RAT wajib dilakukan setiap tahun,” jelasnya, Senin (16/1).
Terkait koperasi yang tidak RAT, Wardani menilai kemungkinan pengurus belum bisa merampungkan pertanggungjawaban manajemen keuangannya. Mengacu data tahun 2022, ada 242 unit koperasi di Bangli. Namun hanya 202 unit koperasi masuk kategori aktif. Ada 40 unit koperasi masuk kategori tidak aktif. “Koperasi kategori tidak aktif ini karena tiga tahun berturut- turut tidak lakukan RAT dan tidak melaksanakan kegiatan usaha," ungkap mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini.
Dari 202 koperasi aktif, yang melakukan RAT 198 unit koperasi. Sisanya, 4 unit koperasi belum RAT karena koperasi baru. Setelah berjalan setahun baru koperasi yang baru berdiri wajib melaksanakan RAT. Koperasi baru berdiri tersebut ada di Desa Belancan dan Banjar Tabu Desa Songan, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, serta di Dusun Serokodan, Desa Abuan, Kecamatan Susut.
Wardani menambahkan, pihaknya telah membina koperasi yang tidak aktif. Pengawasan juga dilakukan secara berkelanjut. "Kami akan terus pembinaan dan berkoordinasi dengan pengurus koperasi untuk mencari jalan keluar, agar koperasi tersebut bisa normal kembali," ujarnya.*esa
Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli mencatat 40 koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Akibatnya, koperasi tersebut masuk katagori tidak aktif alias macet. Koperasi ini karena lemah dalam manajemen keuangan.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan (RAT) merupakan kewajiban koperasi untuk mempertanggungjawabkan kinerja usaha oleh pengurus dan pengawas kepada anggota. “Untuk menegakkan demokrasi dan transparansi dalam tata kelola koperasi, RAT wajib dilakukan setiap tahun,” jelasnya, Senin (16/1).
Terkait koperasi yang tidak RAT, Wardani menilai kemungkinan pengurus belum bisa merampungkan pertanggungjawaban manajemen keuangannya. Mengacu data tahun 2022, ada 242 unit koperasi di Bangli. Namun hanya 202 unit koperasi masuk kategori aktif. Ada 40 unit koperasi masuk kategori tidak aktif. “Koperasi kategori tidak aktif ini karena tiga tahun berturut- turut tidak lakukan RAT dan tidak melaksanakan kegiatan usaha," ungkap mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini.
Dari 202 koperasi aktif, yang melakukan RAT 198 unit koperasi. Sisanya, 4 unit koperasi belum RAT karena koperasi baru. Setelah berjalan setahun baru koperasi yang baru berdiri wajib melaksanakan RAT. Koperasi baru berdiri tersebut ada di Desa Belancan dan Banjar Tabu Desa Songan, Desa Trunyan, Kecamatan Kintamani, serta di Dusun Serokodan, Desa Abuan, Kecamatan Susut.
Wardani menambahkan, pihaknya telah membina koperasi yang tidak aktif. Pengawasan juga dilakukan secara berkelanjut. "Kami akan terus pembinaan dan berkoordinasi dengan pengurus koperasi untuk mencari jalan keluar, agar koperasi tersebut bisa normal kembali," ujarnya.*esa
Komentar