Dua Puskesmas Disulap Jadi Rumah Sakit
Target Beroperasi Sebelum Akhir Tahun
Fasilitas seperti bed dan yang lain masih terus dipersiapkan sesuai dengan peruntukannya
MANGUPURA, NusaBali
Rencana mengubah status dua puskemas di Kabupaten Badung menjadi rumah sakit kembali bergulir. Saat ini Dinas Kesehatan digadang-gadang sedang berproses mengubah status puskesmas menjadi rumah sakit. Targetnya akhir tahun proses perubahan status selesai dan bisa langsung beroperasi.
Dua puskemas yang dirancang diubah statusnya adalah Puskemas Abiansemal I di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal dan Puskemas Petang II di Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Dua puskemas ini sudah dinilai layak menjadi rumah sakit, sebab dari segi kesiapan gedung sudah memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Made Padma Puspita, saat dikonfirmasi membenarkan rencana mengubah status dua puskemas menjadi rumah sakit. Dia menargetkan sudah bisa dimanfaatkan sebelum akhir tahun ini.
“Kalau untuk gedung memang sudah berdiri. Sedangkan untuk operasional direncanakan November 2023,” kata dr Padma, Selasa (17/1).
Menurut dr Padma, dua bangunan Puskesmas Abiansemal 1 dan Puskesmas Petang II akan diubah fungsi menjadi rumah sakit tipe C. Sedangkan fasilitas seperti bed dan yang lain masih terus dipersiapkan sesuai dengan peruntukannya. “Nanti akan dilakukan penyesuaian sesuai aturan standar rumah sakit dan tipenya,” tegas mantan Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini.
Sementara disinggung mengenai perbedaan layanan saat menjadi puskesmas dan rumah sakit tipe C, dr Padma menegaskan pelayanan akan dilakukan sesuai aturan standar yang ada. “Kalau RSD Mangusada itu tipe B, tentu layanannya lebih banyak. Sedangkan yang tipe C, sesuai standar tipe C juga,” kata dr Padma.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan akan mengubah Puskesmas Petang II dan Puskesmas Abiansemal I menjadi rumah sakit. “Anggarannya kira-kira Rp 78 miliar, target realisasi tahun 2023, karena cita-cita saya ke depan ingin rumah sakit di Badung ini tanpa kelas,” ujar Bupati Giri Prasta saat membuka secara resmi Gebyar KBS di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, tahun lalu atau teparnya pada Jumat (21/10).
Konversi dua puskesmas di wilayah Badung utara ini tidak terlepas dari optimalisasi pelayanan program Krama Badung Sehat (KBS), yang kembali bergulir setelah sempat terkendala aturan yang ada dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di mana program KBS tidak mendapatkan rumah dalam sistem tersebut. Namun, setelah melalui konsultasi dan proses yang panjang, akhirnya pemerintah pusat kembali mengizinkan program KBS dilanjutkan.
Untuk diketahui ada 13 layanan manfaat tambahan KBS gratis bagi masyarakat Badung, yang terdiri dari layanan penitipan dan pengawetan jenazah sesuai peraturan perundang-undangan serta transportasi jenazah Kabupaten Badung, surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, pelayanan penderita HIV AIDS di luar yang ditanggung pemerintah, pelayanan tubektomi interval, pelayanan mengatasi kemandulan (kecuali bayi tabung), pelayanan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alcohol, pelayanan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri, pelayanan kesehatan akibat gangguan olahraga berat, pelayanan kontrasepsi yang tidak dijamin pemerintah, pelayanan pemeriksaan penunjang diluar tanggungan JKN, pemeriksaan kesehatan Calon Haji selain vaksin Meningitis, rehabilitasi medis terhadap pecandu dan penyalahgunaan NAPZA. *ind, asa
Dua puskemas yang dirancang diubah statusnya adalah Puskemas Abiansemal I di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal dan Puskemas Petang II di Desa Pelaga, Kecamatan Petang. Dua puskemas ini sudah dinilai layak menjadi rumah sakit, sebab dari segi kesiapan gedung sudah memadai.
Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Made Padma Puspita, saat dikonfirmasi membenarkan rencana mengubah status dua puskemas menjadi rumah sakit. Dia menargetkan sudah bisa dimanfaatkan sebelum akhir tahun ini.
“Kalau untuk gedung memang sudah berdiri. Sedangkan untuk operasional direncanakan November 2023,” kata dr Padma, Selasa (17/1).
Menurut dr Padma, dua bangunan Puskesmas Abiansemal 1 dan Puskesmas Petang II akan diubah fungsi menjadi rumah sakit tipe C. Sedangkan fasilitas seperti bed dan yang lain masih terus dipersiapkan sesuai dengan peruntukannya. “Nanti akan dilakukan penyesuaian sesuai aturan standar rumah sakit dan tipenya,” tegas mantan Wakil Direktur Pelayanan RSD Mangusada ini.
Sementara disinggung mengenai perbedaan layanan saat menjadi puskesmas dan rumah sakit tipe C, dr Padma menegaskan pelayanan akan dilakukan sesuai aturan standar yang ada. “Kalau RSD Mangusada itu tipe B, tentu layanannya lebih banyak. Sedangkan yang tipe C, sesuai standar tipe C juga,” kata dr Padma.
Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan akan mengubah Puskesmas Petang II dan Puskesmas Abiansemal I menjadi rumah sakit. “Anggarannya kira-kira Rp 78 miliar, target realisasi tahun 2023, karena cita-cita saya ke depan ingin rumah sakit di Badung ini tanpa kelas,” ujar Bupati Giri Prasta saat membuka secara resmi Gebyar KBS di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, tahun lalu atau teparnya pada Jumat (21/10).
Konversi dua puskesmas di wilayah Badung utara ini tidak terlepas dari optimalisasi pelayanan program Krama Badung Sehat (KBS), yang kembali bergulir setelah sempat terkendala aturan yang ada dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), di mana program KBS tidak mendapatkan rumah dalam sistem tersebut. Namun, setelah melalui konsultasi dan proses yang panjang, akhirnya pemerintah pusat kembali mengizinkan program KBS dilanjutkan.
Untuk diketahui ada 13 layanan manfaat tambahan KBS gratis bagi masyarakat Badung, yang terdiri dari layanan penitipan dan pengawetan jenazah sesuai peraturan perundang-undangan serta transportasi jenazah Kabupaten Badung, surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas narkoba, pelayanan penderita HIV AIDS di luar yang ditanggung pemerintah, pelayanan tubektomi interval, pelayanan mengatasi kemandulan (kecuali bayi tabung), pelayanan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alcohol, pelayanan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri, pelayanan kesehatan akibat gangguan olahraga berat, pelayanan kontrasepsi yang tidak dijamin pemerintah, pelayanan pemeriksaan penunjang diluar tanggungan JKN, pemeriksaan kesehatan Calon Haji selain vaksin Meningitis, rehabilitasi medis terhadap pecandu dan penyalahgunaan NAPZA. *ind, asa
Komentar