Revisi Perda, Dewan Kembali Rancang Perda Inisiatif
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar melakukam revisi terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) yang sudah ada.
Revisi dilakukan setelah keluarnya Undang-Undang Cipta Kerja serta berbagai perubahan aturan di bawahnya, bahkan dalam waktu dekat ini Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Denpasar akan membahas sejumlah ranperda yang harus diselesaikan pada tahun 2023 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Denpasar, Anak Agung Gede Putu Wibawa dihubungi, Selasa (17/1) mengatakan saat ini pihaknya kembali akan membahas ranperda yang menjadi inisiatif dewan. Bahkan, rapat pembahasan ranperda ini sudah dilakukan sekali bersama tim penyusun serta bagian hukum Setda Kota Denpasar.
Putu Gede Wibawa mengatakan, pihaknya sudah mendapat pemberitahuan terkait dengan ranperda yang akan dibahas pada 2023 ini. Masuknya sejumlah usulan pembahasan ini akibat keluarnya UU Cipta Kerja serta perubahan berbagai aturan di bawahnya, sehingga mengharuskan ada revisi perda yang sudah ada.
Dikatakan, dari 12 usulan pembahasan ranperda, 11 jenis perda merupakan retribusi dan pajak. Karena sesuai dengan aturan baru, perda terkait retribusi harus terakomodir dalam satu perda. Misalnya saja, perda tentang pajak restoran, retribusi pelayanan parkir, pajak ABT, pajak hotel, pajak penerangan jalan, serta beberapa pajak lainnya.
Saat ini, pihaknya fokus membahas ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi. Ranperda ini merupakan inisiatif dewan setelah sebelumnya ranperda yang menjadi inisiatif sudah berhasil dirampungkan. “Ini merupakan inisiatif lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, dewan juga sudah melakukan penetapan ranperda menjadi perda akhir tahun 2022 lalu. Setidaknya enam perda yang sudah selesai harmonisasi. Karena pembahasan perda tersebut tidak terlalu lama, karena hanya menyesuaikan dengan aturan di atasnya, sehingga bisa dilakukan lebih cepat.
Enam perda yang telah rampung tahun lalu, di antaranya perda tentang disabilitas, permukiman kumuh, penyertaan modal ke perumda pasar, izin usaha, serta pemondokan. *mis
1
Komentar