Dua Sekawan Pengedar Shabu Divonis 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua sekawan, Feri Handoko, 38, dan Amin Khoirotus Ardian, 24, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar karena nekat mengedarkan shabu.
Vonis ini sama percis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotik, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Hakim memutus, kedua terdakwa divonis pidana enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa (17/1).
Menangapi vonis hakim, Aji Silaban mengatakan, kliennya menerima. Hal yang sama dinyatakan JPU. "Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima putusan majelis hakim," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam dakwaan terungkap kedua terdakwa ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Bali di kamar kos, Jalan Bikini, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Senin, 22 Agustus 2022, sekitar pukul 00.30 Wita. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 paket plastik klip berisi shabu seberat 50,52 gram brutto dan 1 alat hisap shabu.
Kedua terdakwa mengaku bahwa paket shabu itu diperoleh dari seseorang bernama Agus. Keduanya mengatakan, paket shabu itu nantinya akan ditempel sesuai perintah Agus. Dari pekerjaan itu, keduanya dijanjikan upah Rp 2,5 juta. *rez
1
Komentar