Sopir Freelance Nyuri Koper Bule Rusia di Bandara
MANGUPURA, NusaBali
Seorang sopir freelance bernama Putu Agus Sucipto, 40, diringkus aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (15/1) pukul 13.00 Wita.
Penangkapan terhadap pria asal Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng itu setelah polisi menerima laporan pencurian dari Venglovskala Ekaterina, 40, yang merupakan wisatawan asal Rusia.
Perempuan bule asal negeri beruang merah itu melaporkan kehilangan sebuah koper warna merah miliknya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Koper berisi pakaian itu diketahui hilang pada saat korban tiba di vila tempat menginapnya di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung Minggu pagi pukul 03.00 Wita.
Menerima laporan dari korban, aparat Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung melakukan penyelidikan. Polisi bekerja sama dengan petugas Avsec Bandara Ngurah Rai melakukan pengecekan kamera CCTV di sekitar lokasi tempat hilangnya koper tersebut.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, pelaku pencurian itu mengarah kepada Putu Agus Sucipto yang diketahui bekerja sebagai sopir dan sering beroperasi di Bandara Ngurah Rai. Tak membutuhkan waktu lama, polisi meringkus pelaku di seputaran Bandara Ngurah Rai. Pada saat itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa koper hasil curiannya.
"Kronologisnya, korban landing di Bandara Ngurah Rai, Minggu (15/1) pukul 01.40 Wita. Mengetahui barangnya hilang pukul 03.00 Wita. Minggu siang pukul 11.00 Wita melapor secara resmi ke Polres. Pukul 13.00 Wita pelaku ditangkap," beber Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, IPTU Rionson Ritonga, Selasa (17/1).
Tersangka dan barang bukti berupa koper berisi pakaian diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diinterogasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Putu Agus Sucipto ditetapkan jadi tersangka dan dijebloskan ke dalam sel.
Dua hari berada di balik jeruji besi, akhirnya tersangka Putu Agus Sucipto bebas. Tersangka bebas setelah korban Venglovskala mengampuninya dan mau berdamai. Korban mau berdamai karena tidak mau menghabiskan waktu untuk mengurus kasus tersebut. Selain itu semua barang di dalam kopernya masih lengkap semua.
"Korban mau mengampuni korban. Meskipun diselesaikan secara restorative justice tetap mengikuti prosedur. Misalnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan serupa. Baik pelaku maupun korban masing-masing didampingi penasehat hukum sebagai saksi," tandasnya. *pol
1
Komentar