Dinilai Tak Sesuai Dinamika Pariwisata Saat Ini, UU Kepariwisataan Didesak Segera Revisi
JAKARTA, NusaBali
Anggota Komite III DPD RI dari daerah pemilihan Bali AA Gde Agung menilai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin oleh Sandiaga Salahuddin Uno memiliki dinamika tinggi.
Oleh karena itu, perlu segera melakukan Revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Gde Agung menyampaikan hal tersebut, ketika Komite III DPD RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) di Ruang Komite III DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1). "Kondisi pariwisata dan ekonomi kreatif saat ini sangat dinamis. Apalagi di bawah pimpinan Menparekraf Bapak Sandiaga. Hemat saya, segera revisi UU Kepariwisataan. Saya sangat mendukung revisi itu," ujar Gde Agung, Rabu (18/1).
Gde Agung menjelaskan, Revisi Undang-Undang Kepariwisataan perlu dilakukan lantaran UU No 10 Tahun 2009 tidak bisa mengikuti kondisi sekarang atau tidak sesuai lagi dengan dinamika pariwisata dan ekonomi kreatif saat ini. Oleh karenanya, perlu payung hukum UU baru dengan cara melaksanakan revisi.
Melalui revisi dapat dilakukan penyesuaian subtansi terkait kondisi pariwisata saat ini. Misal, kata Gde Agung, revisi bisa memformulasikan pasal-pasal untuk peningkatan kualitas pariwisata. Sebab, sekarang banyak kegiatan masuk ke sektor pariwisata, antara lain, sports tourism. Di mana, beberapa cabang olahraga dapat dikaitkan dengan pariwisata sehingga mendatangkan devisa bagi negara. Lalu yang baru saja dibangun adalah health tourism, yakni orang luar negeri datang ke Indonesia menjalani perawatan kesehatan sambil menikmati keindahan pariwisata tanah air seperti melakukan perawatan kecantikan atau menerapkan penggunaan herbal.
"Hal seperti itu, perlu diperhatikan. Lantaran dalam UU yang lama terkait hal tersebut belum terpikirkan," papar mantan Bupati Badung masa bakti 2005-2010 dan 2010-2015 ini. Tak ketinggalan, konsep pariwisata berkelanjutan juga perlu dimasukkan ke dalam revisi. Tak kalah penting dalam revisi nanti, bagaimana kelak daerah bisa menikmati hasil dari devisa pariwisata. "Ini perlu dipikirkan pula, karena sektor pariwisata merupakan pengumpul devisa terbesar kedua setelah migas," jelas Gde Agung. Saran Gde Agung itu pun masuk dalam salah satu kesimpulan dan kesepakatan Raker Komite III DPD RI dengan Menparekraf.
Di mana, Komite III DPD RI mendukung revisi UU No 10 Tahun 2009 mengingat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sangat dinamis. Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno juga merespon dengan baik. Sandiaga mengatakan, sangat berterima kasih atas dukungan Komite III DPD RI tersebut, terutama kepada AA Gde Agung yang telah menyampaikan beberapa hal tentang revisi UU itu. *k22
Komentar