Kasus Korupsi Masker Covid-19 di Karangasem, JPU Serahkan Memori Kasasi Dua Rekanan yang Divonis Bebas
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tipikor Denpasar atas putusan bebas dua rekanan yaitu Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dalam kasus korupsi masker Covid-19 di Karangasem.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra dikonfirmasi mengatakan setelah menyatakan kasasi atas putusan bebas dua rekanan, Tim JPU sudah resmi menyerahkan memori kasasi melalui Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (12/1) lalu. “Memori kasasi untuk dua rekanan yang divonis bebas sudah resmi kami serahkan,” tegas Semaraputra pada Selasa (17/1).
Dalam memori kasasinya, jaksa mempersoalkan putusan bebas kedua terdakwa, Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara. Pasalnya, dalam putusan sebelumnya untuk mantan Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma dkk disebutkan yang mendapat keuntungan dari perbuatan PPK dan PPTK dalam pengadaan masker tahun 2020 adalah kedua rekanan.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Putu Gede Novyartha menyatakan terdakwa Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Namun putusan itu tidak bulat karena ada salah satu hakim yang berpandangan berbeda dalam putusan.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/12), hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sementara JPU menuntut kedua rekanan dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara. Untuk terdakwa Yessi Anggani sebesar Rp 1.531.227.273 sedangkan terdakwa Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 subsidair 1 tahun.
Dalam kasus korupsi masker ini, ada 7 terdakwa yang disidangkan. Diantaranya eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, yang divonis 1,5 tahun. Sementara anak buahnya, I Gede Sumartana, 56, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem) divonis bebas. *rez
Komentar