nusabali

Gelapkan Pajak Rp 1M, Direktur Perusahaan Disel

'Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun,'

  • www.nusabali.com-gelapkan-pajak-rp-1m-direktur-perusahaan-disel

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Direktorat Jenderal Kantor Wilayah DJP Bali melimpahkan Kamim Tohari, tersangka penggelapan pajak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung pada Rabu (18/1).

Usai dilimpahkan, Direktur CV Revan Jaya ini langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari kedepan. Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo dalam rilisnya menjelaskan pelimpahan tersangka dan BB tersebut diterima tim penuntut umum I Nengah Astawa dkk. Dalam kasus ini, tersangka Kamim Tohari disangka melakukan tindak pidana perpajakan. Yaitu tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c, huruf d, huruf I UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar Bamaxs Wira Wibowo.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka Kamim Tohari selaku Direktur CV Revan Jaya sebagai wajib pajak dan pihak yang mengambil keputusan atas nama CV melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu 1 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016.

Tersangka tidak melaporkan Penyerahan Jasa Kena Pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT masa PPN dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang disetor ke kas negara masa pajak terkait menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya. “Menyebabkan kerugian pada pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar lebih,” beber mantan jaksa Kejari Denpasar ini.

Usai menjalani pemeriksaan di penuntut umum, tersangka langsung dimasukkan dalam tahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Selanjutnya terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Bamaxs. *rez

Komentar