Ditinggal Pulang Kampung, Seisi Kos Ludes Digarong
Pelaku Angkut Barang Korban Didepan Pemilik Kos
DENPASAR, NusaBali
Aksi pencurian di salah satu kamar kos di Jalan Glogor Indah Gang Jangkrik Nomor 4 Pemogan, Denpasar berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan.
Dua pelaku yaitu Moch Makut, 36, dan Hendra Sugianto, 41, diringkus pada Selasa (17/1) usai menggasak seluruh isi kamar kos milik korban Abdurohman yang sedang pulang kampung ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira mengatakan tersangka Hendra Sugianto asal Bogor, Jawa Barat ditangkap di Jalan Berawa, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Tak berselang lama kemudian, polisi kembali menangkap rekannya, Moch Makut di Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan Denpasar Selatan.
"Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian barang milik korban. Selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat P 6001 UF, TV Sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus dan Alat Blower," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Yudistira, Rabu (18/1).
AKP Yudistira mengungkapkan barang milik korban dicuri para tersangka, pada 28 Desember 2022. Pada saat itu korban sedang berada di kampung halamannya. Pada saat kedua pelaku mengangkut barang korban dilihat oleh pemilik kos. Namun saat itu tidak bisa dicegah karena pemilik kos mengira para pelaku menganngkut barang-barang sudah seijin pemilik kamar. Bahkan, pemilik kos sempat menelpon namun handphone korban tidak aktif.
Para pelaku lalu dengan santai mengangkut seluruh isi kos termasuk motor korban yang ada di parkiran. "Sepeda motor korban berhasil mereka jual lewat market pleace. Sementara barang yang lainnya masih ditangan pelaku. Keterangan keduanya masih didalami. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara," tuturnya. *pol
Kanit Reskrim AKP I Made Putra Yudistira mengatakan tersangka Hendra Sugianto asal Bogor, Jawa Barat ditangkap di Jalan Berawa, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Tak berselang lama kemudian, polisi kembali menangkap rekannya, Moch Makut di Glogor Indah I A Gang Melati, Pemogan Denpasar Selatan.
"Kedua tersangka mengakui perbuatan mereka melakukan pencurian barang milik korban. Selain mengamankan kedua tersangka juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat P 6001 UF, TV Sharp tabung 21 inchi, PC portable merk Asus dan Alat Blower," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Yudistira, Rabu (18/1).
AKP Yudistira mengungkapkan barang milik korban dicuri para tersangka, pada 28 Desember 2022. Pada saat itu korban sedang berada di kampung halamannya. Pada saat kedua pelaku mengangkut barang korban dilihat oleh pemilik kos. Namun saat itu tidak bisa dicegah karena pemilik kos mengira para pelaku menganngkut barang-barang sudah seijin pemilik kamar. Bahkan, pemilik kos sempat menelpon namun handphone korban tidak aktif.
Para pelaku lalu dengan santai mengangkut seluruh isi kos termasuk motor korban yang ada di parkiran. "Sepeda motor korban berhasil mereka jual lewat market pleace. Sementara barang yang lainnya masih ditangan pelaku. Keterangan keduanya masih didalami. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara," tuturnya. *pol
Komentar