Putri Candrawathi ‘Istri Sambo’ Dituntut 8 Tahun Penjara
JAKARTA, NusaBali
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa. Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.
Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Saat sidang tuntutan kemarin Putri Candrawathi terlihat mengenakan masker selama persidangan. Putri terlihat memejamkan matanya saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa. Jaksa juga meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan Putri turut menghendaki matinya Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawathi tahu perampasan nyawa Yosua dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga, saat tetap berada dalam kamar dan terdengar suara keributan dan bunyi senjata juga tak ada keinginan keluar kamar, justru menutup telinganya dengan tangannya tetap tidak tergerak untuk keluar tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan upaya bantu korban agar terhindar penembakan yang akibatkan korban Yosua meninggal," ujar jaksa saat membacakan analisis dalam sidang tuntutan Putri di PN Jaksel, Rabu kemarin. Jaksa mengatakan Putri memiliki sejumlah peran dalam skenario rencana pembunuhan Yosua. Putri, kata jaksa, ada saat momen Ferdy Sambo menjanjikan upah dan membagikan handphone baru kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai Yosua tewas.
"Putri Candrawathi ikut bersama-sama mendukung dan memuluskan rencana Sambo untuk menembak Yosua hingga meninggal dengan demikian rangkaian fakta tersebut jelas ada peranan Putri telah sengaja sebagai maksud yaitu bersama-sama dengan pelaku lainnya menghendaki matinya korban N Yosua Hutabarat," ungkap jaksa. Jaksa mengatakan Putri memiliki waktu untuk berpikir apakah akan terlibat atau tidak. Menurut jaksa, Putri telah memutuskan untuk terlibat dalam pembunuhan.
Setelah Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, pun menangis histeris mendengar tuntutan itu dilansir detik.com. "Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikkan air mata, Rabu kemarin. Menurut Rosti, dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, seharusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Sambo itu.
"Padahal, sejak awal pembunuhan hingga persidangan, skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya. Perbuatan Putri dan Sambo, dinilai Rosti, sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga, menurutnya, harus dituntut maksimal. Sementara pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan tuntutan jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Febri menyebut jaksa abai dengan fakta persidangan yang mengungkap adanya kekerasan seksual terhadap Putri. "Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan seksual diabaikan," kata Febri dalam keterangan pers tertulisnya.
Febri mengatakan Putri berganti pakaian di Duren Tiga karena saat itu ingin beristirahat di kamar. Hal itu, kata Febri, juga bagian dari proses isolasi untuk menunggu hasil tes PCR keluar. "Putri Candrawathi berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin beristirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi," kata Febri. *
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa. Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. "Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa. Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.
Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Saat sidang tuntutan kemarin Putri Candrawathi terlihat mengenakan masker selama persidangan. Putri terlihat memejamkan matanya saat mendengar tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa. Jaksa juga meyakini istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa mengatakan Putri turut menghendaki matinya Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawathi tahu perampasan nyawa Yosua dengan cara ditembak dan telah mengetahui pelaksanaan di rumah dinas Duren Tiga, saat tetap berada dalam kamar dan terdengar suara keributan dan bunyi senjata juga tak ada keinginan keluar kamar, justru menutup telinganya dengan tangannya tetap tidak tergerak untuk keluar tanpa ada upaya untuk mencegahnya dan upaya bantu korban agar terhindar penembakan yang akibatkan korban Yosua meninggal," ujar jaksa saat membacakan analisis dalam sidang tuntutan Putri di PN Jaksel, Rabu kemarin. Jaksa mengatakan Putri memiliki sejumlah peran dalam skenario rencana pembunuhan Yosua. Putri, kata jaksa, ada saat momen Ferdy Sambo menjanjikan upah dan membagikan handphone baru kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf usai Yosua tewas.
"Putri Candrawathi ikut bersama-sama mendukung dan memuluskan rencana Sambo untuk menembak Yosua hingga meninggal dengan demikian rangkaian fakta tersebut jelas ada peranan Putri telah sengaja sebagai maksud yaitu bersama-sama dengan pelaku lainnya menghendaki matinya korban N Yosua Hutabarat," ungkap jaksa. Jaksa mengatakan Putri memiliki waktu untuk berpikir apakah akan terlibat atau tidak. Menurut jaksa, Putri telah memutuskan untuk terlibat dalam pembunuhan.
Setelah Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Rosti Simanjuntak, ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, pun menangis histeris mendengar tuntutan itu dilansir detik.com. "Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikkan air mata, Rabu kemarin. Menurut Rosti, dengan segala hal yang telah dilakukan Putri, seharusnya jaksa menuntut hukuman maksimal ke istri Sambo itu.
"Padahal, sejak awal pembunuhan hingga persidangan, skenario ini sudah sangat luar biasa," katanya. Perbuatan Putri dan Sambo, dinilai Rosti, sebagai kejahatan yang luar biasa sehingga, menurutnya, harus dituntut maksimal. Sementara pengacara Putri, Febri Diansyah mengatakan tuntutan jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Febri menyebut jaksa abai dengan fakta persidangan yang mengungkap adanya kekerasan seksual terhadap Putri. "Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat jaksa penuntut umum galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan seksual diabaikan," kata Febri dalam keterangan pers tertulisnya.
Febri mengatakan Putri berganti pakaian di Duren Tiga karena saat itu ingin beristirahat di kamar. Hal itu, kata Febri, juga bagian dari proses isolasi untuk menunggu hasil tes PCR keluar. "Putri Candrawathi berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin beristirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Ini bagian dari proses isolasi," kata Febri. *
1
Komentar