Dua Pura Tabanan Jadi Cagar Budaya
Pura Aseman dan Pura Batur Kelembang sudah masuk sistem registrasi nasional (regnas) akan melengkapi delapan pura di Tabanan lainnya sebagai cagar budaya.
TABANAN, NusaBali
Dinas Kebudayaan Tabanan di tahun 2023 mengajukan dua pura di Tabanan ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. Saat ini untuk tahapannya sudah sampai pengurusan berkas.
Dua pura yang rencananya ditetapkan ini adalah Pura Aseman di Kecamatan Selemadeg Timur dan Pura Batur Kelembang di Kecamatan Penebel. Dua pura ini ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten karena memiliki nilai sejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan melalui Kepala Bidang Kebudayaan dan Tradisi, Anak Agung Mas Anggraini mengatakan pengajuan cagar budaya kabupaten tersebut sedang tahap pencocokan berkas dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Provinsi Bali. "Jika tak ada halangan awal Maret ini sudah proses penetapan tahap awal," terangnya, Kamis (19/1).
Kata dia pengusulan dua pura ini menjadi cagar budaya, sesuai penilaian tim inventarisasi telah memenuhi syarat. Seperti sudah berusia ratusan abad atau di atas 50 tahun dan masih berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan khas budaya Tabanan. Termasuk dua pura ini sudah pasti situs dan bangunannya kuno dan antik.
"Selain juga sudah diteliti Balai Arkeologi yang sekarang bernama BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), selanjutnya sudah dikaji oleh BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya) dan sudah di-regnas (registrasi nasional) dan berkas sudah lengkap serta sudah hasil sinkronkan kementerian dan provinsi serta kabupaten," beber Anggraini.
Menurutnya, ketika pura tersebut sudah ditetapkan menjadi cagar budaya akan memiliki payung hukum dan dilindungi oleh Undang Undang. Pemanfaatan objek cagar budaya harus tetap memperhatikan eksistensi konstruksinya. "Jadi ketika sudah ditetapkan menjadi cagar budaya pura ini tak boleh diotak-atik tanpa izin. Artinya jika ada pembangunan dan lain-lain harus dilaporkan," tegasnya.
Sebelumnya di Tabanan sudah ada 8 pura yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. Pura itu diantaranya Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Warasa di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan Kecamatan Tabanan, Pura Batu Belig di Desa Rejasa Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Pinge Kecamatan Marga. *des
Dua pura yang rencananya ditetapkan ini adalah Pura Aseman di Kecamatan Selemadeg Timur dan Pura Batur Kelembang di Kecamatan Penebel. Dua pura ini ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten karena memiliki nilai sejarah.
Kepala Dinas Kebudayaan melalui Kepala Bidang Kebudayaan dan Tradisi, Anak Agung Mas Anggraini mengatakan pengajuan cagar budaya kabupaten tersebut sedang tahap pencocokan berkas dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Provinsi Bali. "Jika tak ada halangan awal Maret ini sudah proses penetapan tahap awal," terangnya, Kamis (19/1).
Kata dia pengusulan dua pura ini menjadi cagar budaya, sesuai penilaian tim inventarisasi telah memenuhi syarat. Seperti sudah berusia ratusan abad atau di atas 50 tahun dan masih berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan khas budaya Tabanan. Termasuk dua pura ini sudah pasti situs dan bangunannya kuno dan antik.
"Selain juga sudah diteliti Balai Arkeologi yang sekarang bernama BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), selanjutnya sudah dikaji oleh BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya) dan sudah di-regnas (registrasi nasional) dan berkas sudah lengkap serta sudah hasil sinkronkan kementerian dan provinsi serta kabupaten," beber Anggraini.
Menurutnya, ketika pura tersebut sudah ditetapkan menjadi cagar budaya akan memiliki payung hukum dan dilindungi oleh Undang Undang. Pemanfaatan objek cagar budaya harus tetap memperhatikan eksistensi konstruksinya. "Jadi ketika sudah ditetapkan menjadi cagar budaya pura ini tak boleh diotak-atik tanpa izin. Artinya jika ada pembangunan dan lain-lain harus dilaporkan," tegasnya.
Sebelumnya di Tabanan sudah ada 8 pura yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya kabupaten. Pura itu diantaranya Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Warasa di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan Kecamatan Tabanan, Pura Batu Belig di Desa Rejasa Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Pinge Kecamatan Marga. *des
1
Komentar