Wabup Ipat Tanggapi Revisi RTRW
NEGARA, NusaBali
Rapat Paripurna menyangkut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Kamis (19/1).
Rapat Paripurna tersebut, mengagendakan tanggapan Bupati Jembrana atas pandangan umum Fraksi DPRD Jembrana. Dalam Rapat Paripurna kemarin, dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wabup Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) yang sekaligus menyampaikan jawaban atau tanggapan Bupati. Turut serta hadir jajaran Forkopimda Jembrana, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana, Camat, dan para anggota DPRD Jembrana.
Total ada 9 poin tanggapan bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD Jembrana. Salah satunya adalah tanggapan menyangkut dengan arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana yang dipandang lebih menitikberatkan pada sektor industri, serta memposisikan pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai secondary policy.
Dalam tanggapan Bupati, Wabup Ipat menyampaikan, arah kebijakan penataan ruang wilayah di Kabupaten Jembrana ke depan yang tertuang dalam Ranperda RTRW, ini adalah pertumbuhan dan pemerataan ekonomi dengan memperhatikan kondisi existing dan karakteristik masing-masing wilayah. Sehubungan dengan hal tersebut, Wabup Ipat mengatakan, arah kebijakan penataan ruang wilayah secara umum memperhatikan seluruh sektor dan potensi daerah dengan konsep keterpaduan dan saling terkait dan mendukung satu sama lain.
"Artinya, ke depan sektor unggulan daerah, seperti industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dikembangkan saling mendukung dan bersinergi satu sama lain sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan arah kebijakan ini, diharapkan pengembangan sumber daya ekonomi benar-benar dapat mewujudkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi," ucap Wabup Ipat.
Mengenai saran dewan agar memperhatikan kelestarian lingkungan, Wabup Ipat mengaku sependapat. Dalam merumuskan penataan ruang wilayah, pihaknya mengaku berpedoman pada visi dan misi Pemprov Bali, visi dan misi pembangunan wilayah Kabupaten Jembrana. Termasuk memperhatikan karakteristik wilayah Kabupaten Jembrana, isu strategis, dan kondisi objektif yang diinginkan berdasarkan daya dukung lingkungan dan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
Sedangkan menanggapi pandangan dewan agar tidak terjadi overlapping dalam pembangunan untuk menghindari dampak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat, Wabup Ipat mengaku, bahwa Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 ini telah mengatur ketentuan umum zonasi. "Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari overlapping pembangunan pada tiap zona yang telah ditetapkan pada rencana pola ruang Kabupaten Jembrana," ucap Wabup Ipat.
Kemudian untuk saran agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang investasi, Wabup Ipat mengatakan sependapat. "Kami sampaikan juga bahwa berdasarkan rekapitulasi data investasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, nilai investasi di Kabupaten Jembrana pada Tahun 2022 mencapai Rp 3,8 triliun dari 290 perusahaan. Namun demikian, tentu kita tidak boleh berpuas diri dengan hasil tersebut. Masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan bersama-sama untuk mewujudkan Jembrana Bahagia dan Jembrana Emas Tahun 2026," ujar Wabup Ipat.
Setelah Rapat Paripurna kemarin, dari pihak dewan pun untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW tersebut melalui tahapan, mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Termasuk akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat kerja, sebelum nantinya diputuskan untuk menentukan bisa dan tidaknya revisi RTRW itu disahkan menjadi Perda. *ode
1
Komentar