Fraksi Golkar Pertanyakan Penghapusan Konsep Tri Wana
Pembahasan Ranperda RTRW 2022-2042
BANGLI, NusaBali
Fraksi Golkar DPRD Bangli mempertanyakan konsep tri wara yang sebelumnya diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena konsep ini tidak dicantumkan dalam Ranperda RTRW terbaru.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bangli tentang Ranperda RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042, Rabu (18/1) sore. Rapat perdana tahun 2023 tu dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Fraksi Golkar melalui pembicaranya I Nengah Darsana mempertanyakan konsep tri wana karena tidak dicantumkan pada Ranperda RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Padahal sebelumnya konsep tersebut diatur dalam Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013 - 2023. "Atas pertimbangan apa konsep tersebut tidak dicantumkan kembali. Karena menurut pandangan kami, konsep tersebut layak untuk diterapkan kembali sebagai upaya pelestarian hutan dan sebagai upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan. Mohon penjelasannya," ucap dia.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan isi Ranperda pada Pasal 72 huruf d, tentang penetapan tata bangunan khusus di kawasan sempadan jurang. Karena pembangunan pada kawasan sempadan jurang perlu penampilan arsitektur bangunan yang ramah lingkungan. Fraksi Partai Golongan Karya menanyakan apakah akan dibuatkan peraturan khusus terkait dengan pembangunan di kawasan sempadan jurang, untuk memperjelas kriteria-kriteria arsitektur bangunan yang ramah lingkungan.
Partai Demokrat melalui pembicaranya I Made Krisnawa berharap RTRW Kabupaten Bangli dapat mengadopsi tentang visi misi geopark unesco, dengan asas menyelamatkan bumi dengan tidak mengubah bentangan alam. Selain juga mampu mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan.
Diharapkan pula, dengan predikat geopark unesco sebagai taman bumi, Bangli dapat berada dan menunjukan identitas secara jelas, lugas, tegas sebagai daerah penyangga dan konservasi geologi. Di satu sisi Bangli yang juga mempunyai lokasi rawan bencana longsor sehinga program konservasi, reboisasi dan plantation harus dianggarkan secara berkala setiap tahun.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menjelaskan proses penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Bangli mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kapala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan RTRW dan RDTR, yang memiliki muatan minimal analisa terhadap aspek alam, dampak lingkungan, sosial, dan manfaat atau potensi dan masalah yang telah termuat dalam dokumen Laporan Kajian Fakta dan Analisa.
Menanggapi penghapusan konsep tri wana, dikatakan konsep ini telah termuat dalam strategi dan , pengembangan wilayah yang berbasis alam dan budaya daerah. Konsep ini mempertimbangkan pelestarian hutan dan upaya menata kawasan suci yang pro lingkungan.
Bupati menjelaskan, kawasan sempadan jurang yang beririsan dengan sempadan sungai, harus dilengkapi dengan dokumen kajian teknis dan kajian lingkungan. RTRW Kabupaten Bangli telah memuat dan menetapkan beberapa kawasan yang memiliki fungsi strategis. Kawasan strategis yang terbagi berdasarkan sudut kepentingan meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial dan budaya, fungsi, dan daya dukung lingkungan. ‘’Penyusunan RTRW ini didasari kajian sebagai dasar menetapkan kawasan lindung yang dibatasi perkembangannya dan kawasan budidaya yang dapat dimanfaatkan secara maksimal. *esa
1
Komentar