5.287 Warga Belum Perekaman e-KTP
AMLAPURA, NusaBali
5.287 warga di Karangasem yang wajib KTP belum menjalani perekaman data e-KTP dari 383.300 warga yang wajib e-KTP.
Sedangkan warga wajib e-KTP yang telah mengikuti perekaman data 378.013 orang atau 98,62 persen. Kebanyakan warga belum perekaman data dari kalangan lansia. Mereka tinggal di pegunungan dan kaum disabilitas yang jauh dari jangkauan petugas. "Kami terus beri pelayanan mobile dengan mendatangi rumah-rumah penduduk," jelas Kepal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem I Made Kusuma Negara, didampingi Kabid Pendataan Ni Ketut Arini di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Kamis (19/1).
I Made Kusuma Negara menyebutkan, dari 5.287 wajib e-KTP yang belum jalani perekaman, hanya 1,37 persen. Pelayan selama ini di delapan kantor camat melayani perekaman, juga melakukan pelayanan mobile ke rumah-rumah penduduk, di samping melakukan pelayanan online. Warga juga dilayani terpusat di Gedung Mall Pelayanan Publik di Jalan Gajah Mada Amlapura setiap hari kerja. "Kami juga telah melakukan perekaman ke sekolah-sekolah, bahkan siswa yang belum umurnya 17 tahun kami rekam. Nanti setelah umurnya 17 tahun, tinggal cetak e-KTP," tambahnya.
Terbanyak yang belum rekam e-KTP di Kecamatan Kubu sebanyak 1.109 wajib e-KTP, disusul Karangasem sebanyak 957 wajib e-KTP, Abang sebanyak 903 wajib e-KTP, Manggis sebanyak 546 wajib e-KTP, Bebandem sebanyak 515 wajib e-KTP, Rendang sebanyak 473 wajib e-KTP, Selat sebanyak 443 wajib e-KTP dan Sidemen sebanyak 377 wajib e-KTP.
"Kami telah lama punya inovasi melayani masyarakat salah satu inovasinya melalui program sidana (siap datang melayani anda) mendatangi ke rumah warga. Asalkan kelian banjar memberikan identitas warga, petugas mendatangi rumah warga," tambahnya.
Berbeda dengan pelayanan untuk penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) untuk anak usia 0-17 tahun, sebanyak 143.690 anak, yang telah memiliki KIA hanya 43.676 anak, atau 30,40 persen. Tercatat 99.924 anak belum memiliki KIA.
Sesuai Permendagri Nomor 02 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Setiap anak wajib memiliki KIA, sebelum memiliki KTP elektronik. Dengan KIA, katanya, anak bisa menabung atas nama anak sendiri, dan untuk memudahkan pelayanan administrasi lainnya. *k16
Komentar