Menag Sudah Buat Aturan soal Larangan Aktivitas Politik di Rumah Ibadah
JAKARTA,NusaBali
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sudah membuat aturan terkait pekarangan aktivitas politik di rumah ibadah.
Aturan tersebut akan disampaikan ke publik sebelum Pemilu 2024. "Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dilansir detikcom, Kamis (19/1/2023).
Dia belum mengatakan apakah kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau dalam bentuk yang lain. "Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain), secepatnya dong. Sebelum pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan partai untuk tidak berpolitik praktis. Dia mengimbau kegiatan politik tak dilakukan di tempat ibadah. "Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye," ujar Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Kamis (15/12/2022).
"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
Puadi meminta peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan. Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye terselubung.*
Komentar