nusabali

5 Toko Modern Dideadline

  • www.nusabali.com-5-toko-modern-dideadline

Lima toko Indomaret di antaranya masih membandel setelah diberikan Surat Teguran (ST) II.

SINGARAJA, NusaBali

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng terus menggenjot pengurusan izin toko modern yang bodong. Dari 81 toko modern baik Indomaret, Alfamart dan Minimart yang kini menjamur di Buleleng,  lima toko Indomaret di antaranya masih membandel setelah diberikan Surat Teguran (ST) II. Lima toko modern itu pun dideadline hingga Senin depan untuk mengurus izin sebelum diberikan ST ke III.

Kepala Satpol PP Buleleng Ida Bagus Suadnyana, Jumat (26/5), mengaku masih menunggu proses perizinan dari lima toko modern yang belum mengurus izin. Mereka di antaranya toko Indomaret di Desa Pejarakan dan Musi, Kecamatan Gerokgak, Indomaret Temukus di Kecamatan Banjar, Indomaret Sulanyah di Kecamatan Seririt dan Indomaret Sambirenteng di Kecamatan Tejakula. “Semuanya sudah urus izin, kami masih menunggu yang lima sisanya ini hingga Senin depan, meski dari laporan dari anggota kami mereka sudah mulai mengurus,” ujar dia.

Dalam batas waktu yang sudah diberikan pihaknya menunggu keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu untuk penerbitan izin. Pihaknya pun tidak menampik akan kembali melayangkan ST ke III jika izin tidak diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Namun jika semuanya sudah diurus, pengurusan toko modern yang tidak berizin akan dicukupkan hingga menunggu ada yang terbaru lagi.

Seperti satu minimart yang sedang di bangun di wilayah Desa Sambangan. Pihaknya mengaku juga sudah menjajaki dan pihak pengelola toko sudah memegang izin. Hingga kini sesuai dengan data yang dimiliki oleh Stapol PP Buleleng toko modern ada 81 toko, terdiri dari 33 Indomaret, 39 Alfamart dan 9 Minimart.

Ditanya soal keberadaan toko modern yang melanggar Perda, pihaknya mengaku kewenangan selanjutnya dalam penerbitan izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. “Sekarang Dinas Penanaman Modal yang punya kewenangan apakah izin toko modern yang dinilai menyalahi perda itu diizinkan atau tidak,” ungkap dia. *k23

Komentar