Korban Bencana Dapat Bansos
Disiapkan Alokasi Rp 18,1 Miliar
Berbagai jenis bansos yang disiapkan mulai santunan duka cita, santunan luka berat hingga perbaikan kerusakan bangunan terdampak bencana.
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun ini menyiapkan bantuan sosial (bansos) untuk korban bencana. Bansos mencakup santunan korban bencana, hingga perbaikan bangunan yang terdampak bencana. Anggaran tersebut dipasang pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dan mulai diberlakukan tahun ini.
Ketentuan anyar ini diberlakukan pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah, akhir tahun 2022.
Pemkab Buleleng dengan dana BTT tahun ini sebesar Rp 18,1 miliar dapat dialokasikan untuk berbagai jenis bansos. Diantaranya santunan duka cita, santunan luka berat hingga disabilitas korban terdampak bencana. Selain juga santunan penguatan ekonomi. Perbaikan kerusakan ringan hingga berat pada bangunan terdampak bencana.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng Putu Ariadi Pribadi Jumat (20/1) mengatakan, bantuan untuk korban bencana alam selama ini memang sangat terbatas. Korban dampak bencana sebelumnya hanya diberikan bantuan paket sembako, perlengkapan mandi dan terpal terintegrasi dari Dinas Sosial, BPBD dan juga PMI Kabupaten Buleleng.
Sedangkan bantuan untuk kerusakan bangunan hanya dianggarkan untuk kerusakan ringan saja. Pos anggarannya pun di Dinas Perkimta Buleleng. Untuk kerusakan sedang dan berat akan diusulkan ke Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Prosedur pencairan bansos saat ada kerusakan dampak bencana, perbekel atau lurah harus melapor dulu. Nanti ada tim pendataan dan verifikasi yang turun. Tim itu terdiri dari BPBD, Dinas PU, Dinas Perkimta, dan Bagian Ekbang,” ucap Ariadi.
Lalu besaran bansos yang disiapkan pemerintah nilainya beragam. Hal itu tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi. Nilai bansos yang akan diberikan mengacu pada hasil asesmen tim pendataan dan verifikasi. Santunan bagi warga terdampak bencana dan musibah meninggal dunia Rp 15 juta, disabilitas fisik atau mental Rp 20 juta, luka berat Rp 10 juta dan penguatan ekonomi Rp 1,5 juta - Rp 5 juta.
Sedangkan untuk bansos perbaikan sarana ekonomi Rp 7,5 juta-Rp 25 juta, Bansos perbaikan rumah dari Rp 7,5 juta - Rp 50 juta dan bansos perbaikan fasilitas umum atau tempat ibadah Rp 30 juta - Rp 100 juta.
Meski sudah dianggarkan dalam BTT, tim asesmen juga akan menentukan penanganan sesuai skala prioritas. Ariadi mengatakan karena dana BTT sangat terbatas, membuat tidak semua dampak bencana dapat ditanggung. Sehingga masih akan berlaku penanganan yang diusulkan ke provinsi atau menunggu daftar tunggu di tahun berikutnya. *k23
Ketentuan anyar ini diberlakukan pasca terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial yang Tidak Dapat Direncanakan Sebelumnya untuk Korban Bencana atau Musibah, akhir tahun 2022.
Pemkab Buleleng dengan dana BTT tahun ini sebesar Rp 18,1 miliar dapat dialokasikan untuk berbagai jenis bansos. Diantaranya santunan duka cita, santunan luka berat hingga disabilitas korban terdampak bencana. Selain juga santunan penguatan ekonomi. Perbaikan kerusakan ringan hingga berat pada bangunan terdampak bencana.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng Putu Ariadi Pribadi Jumat (20/1) mengatakan, bantuan untuk korban bencana alam selama ini memang sangat terbatas. Korban dampak bencana sebelumnya hanya diberikan bantuan paket sembako, perlengkapan mandi dan terpal terintegrasi dari Dinas Sosial, BPBD dan juga PMI Kabupaten Buleleng.
Sedangkan bantuan untuk kerusakan bangunan hanya dianggarkan untuk kerusakan ringan saja. Pos anggarannya pun di Dinas Perkimta Buleleng. Untuk kerusakan sedang dan berat akan diusulkan ke Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Prosedur pencairan bansos saat ada kerusakan dampak bencana, perbekel atau lurah harus melapor dulu. Nanti ada tim pendataan dan verifikasi yang turun. Tim itu terdiri dari BPBD, Dinas PU, Dinas Perkimta, dan Bagian Ekbang,” ucap Ariadi.
Lalu besaran bansos yang disiapkan pemerintah nilainya beragam. Hal itu tergantung pada tingkat kerusakan yang terjadi. Nilai bansos yang akan diberikan mengacu pada hasil asesmen tim pendataan dan verifikasi. Santunan bagi warga terdampak bencana dan musibah meninggal dunia Rp 15 juta, disabilitas fisik atau mental Rp 20 juta, luka berat Rp 10 juta dan penguatan ekonomi Rp 1,5 juta - Rp 5 juta.
Sedangkan untuk bansos perbaikan sarana ekonomi Rp 7,5 juta-Rp 25 juta, Bansos perbaikan rumah dari Rp 7,5 juta - Rp 50 juta dan bansos perbaikan fasilitas umum atau tempat ibadah Rp 30 juta - Rp 100 juta.
Meski sudah dianggarkan dalam BTT, tim asesmen juga akan menentukan penanganan sesuai skala prioritas. Ariadi mengatakan karena dana BTT sangat terbatas, membuat tidak semua dampak bencana dapat ditanggung. Sehingga masih akan berlaku penanganan yang diusulkan ke provinsi atau menunggu daftar tunggu di tahun berikutnya. *k23
Komentar